Pak RT 28 Di Tg.Binga Laporkan Ke Aparat Soal Maraknya Peredaran Miras

SIJUK: Sebanyak 80 warga yang berada di wilayah Rt 28, Dusun Timur Jaya Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, mengeluhkan sinyalamen maraknya peredaran dan penjualan miras di wilayah mereka.

Akibat keresahan itu, Benny sebagai Ketua RT 28, menggelar rapat pertemuan, dikediaman rumahnya, Selasa  03/12/2019. Diundang Kepala Dusun Timur Jaya, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat lainnya.

IMG 20191224 WA0003
Hasil Kesimpulan, dibubuhkan tanda tangan 80 warga. Sepakat melarang pengedar dan penjual miras di lingkungannya tanpa terkecuali. Hal ini karena bisa mengganggu keamanan, ketertiban dan sangat meresahkan masyarakat.

Kesepakatan bersama penolakan miras, termuat dalam daftar Hadir, Berita Acara Rapat dan Notulen Rapat  telah diserahkan ke Ketua RW 6, Kepala Dusun Timur Jaya, Ketua BPD dan Kepala Desa Tanjung Binga.

Laporan tersebut juga telah disampaikan ke Instansi seperti Kapolsek Sijuk, Kasat Pol PP, Kapolres dan Bupati Belitung.
Ketua RT 28, Benny menyebut bila responnya belum sesuai dengan kehendak warga rencananya akan laporkan ke Polda Provinsi Babel.”Bila perlu nanti saya antar laporan penolakan warga terhadap miras ini ke Mabes Polri,” katanya.*trawangnews.com