Kesepakatan Nelayan Kecamatan Membalong dengan Pengusaha Perikanan Kapal Compreng Tg. Pandan Terkait Maraknya Kapal Compreng yang Mengurangi Hasil Tangkapan Nelayan Lokal Tradisional

TANJUNGPANDAN: DKP (Dinas (Kelautan dan Perikanan) Provinsi Kepulauan Babel (Bangka Belitung) gelar rapat koordinasi pertemuan antara Nelayan Desa Pulau Seliu dengan Pelaku Usaha kapal Compreng di Pulau Belitung yang memiliki izin Provinsi, yang bertempat Ruang Rapat Dinas Perikanan Kab. Belitung,,pada hari ini, Kamis 26 Januari 2023.

Acara kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Babel, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, anggota DPRD Belitung Wahyu Affandi, Ketua LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) Drs. H. Abdul Hadi Adjin, Kades Seliu Edyar, Ketua PAC ABPEDNAS Kecamatan Membaling Syahrial, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan, Koordinator Satwas SDKP Belitung, Perwakilan Nelayan Desa Pulau Seliu, Kepala Desa Padang Kandis, Kec. Membalong, Kab. Belitung, Kepala Desa Tanjung Rusa, Kec. Membalong, Kab. Belitung, Kepala Desa Gunung Riting, Kec. Membalong, Kab. Belitung, serta pemilik kapal compreng di Pulau Belitung.

Adapun pertemuan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Pulau Seliu, Kabupaten Belitung serta evaluasi hasil pertemuan tanggal 6 Januari 2023 terkait maraknya aktivitas Kapal Compreng (Bouke Ami dan/ atau Jala Jatuh Berkapal) yang dianggap mengganggu wilayah tangkapan nelayan lokal tradisional yang mengakibatkan hasil tangkapan semakin berkurang.

Berdasarkan hasil rapat, dan dialog mencari solusi terbaik, didapat Kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Adapun Pelaku Usaha Kapal Compreng Izin Provinsi (Kab Belitung), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (1).
Sedangkan Nelayan Desa Pulau Seliu, Desa Mentigi, Desa Padang Kandis, Desa Gunung Riting, Desa lanjung Rusa
Kec. Membalong, Kabupaten Belitung, selanjutnya disebut PlHAK KEDUA (2).
Selanjutnya, setelah diadakan pertemuan tersebut yang diikuti oleh beberapa pihak terkait lainnya, akhirnya disepakati bersama, ini hasilnya;
1. PARA PIHAK bersepakat menetapkan Zona/wilayah penangkapan di Daerah Perairan Kecamatan
Membalong (Titik koordinat Terlampir).
2. PARA PIHAK bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di radius 1 mll dari titik yang ditentukan
pada poin 1 (Karang Naga dan Karang Kuit).
3. PARA PIHAK bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di bawah 3 mill ke arah selatan dari Pulau
Dua, Kabupaten Belitung.
4. PARA PIHAK bersepakat pada saat kapał compreng dalam kondisi emergency di dałam wilayah yang
disepakati untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan (menurunkan alat tangkap dan menyalakan
lampu operasional penangkapan).
5. PIHAK PERTAMA bersepakat untuk memberikan penanda kapal untuk membedakan Kapal ljin Provinsi di
Kabupaten Belitung.
6. PARA PIHAK bersepakat untuk dapat segera mengurus dokumen perizinan kapal yang belum lengkap.
7. PARA PIHAK bersepakat untuk saling menjaga Silaturahmi dan Etika dalam melakukan aktivitas
penangkapan ikan sehingga tidak terjadi lagi pemasalahan dikemudian hari.
8. Apablia ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, akan ditindaklanjuti dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Adapun kesepakatan para pihak (pihak pertama dan pihak kedua) telah sepakat membubuhkan tandantangan dalam surat kesepakatan bersama dan disaksikan oleh pihak DKP Provinsi Babel, HNSI Belitung, dan pihak terkait lainnya serta para nelayan.*Tim