MANGGAR: Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melaksanakan verifikasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) terhitung mulai 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.
Dalam pendataan ini akan melibatkan sedikitnya 172 petugas pendata lapangan (PPL) yang tersebar pada 39 desa, yang mana dalam bertugas mereka akan diawasi pula oleh 45 petugas pengawas lapangan (PML) serta termasuk petugas koordinator sensus kecamatan (Koseka) sebanyak 9 petugas.
“Total petugas pendataan awal regsosek 2022 di wilayah Belitung Timur yaitu sebanyak 226 petugas dengan rincian PPL 172 petugas, PML selaku pengawas 45 petugas yang mana 1 petugas mengawasi sedikitnya 4 PPL, dan petugas koordinator sensus kecamatan (koseka) ada 9 petugas tapi di Beltim ada 7 kecamatan karena kecamatan yang pada penduduk kami siapkan 2 koseka Kini semua petugas sudah dilatih dari tanggal 3 sampai 13 Oktober 2022 kemarin dan besok 15 Oktober 2022 menjadi hari awal pendataan hingga 14 November 2022,” ujar Kepala BPS Kabupaten Belitung Timur, Azhar S.Ip kepada awak media, Jumat (14/10/22), di Kantor BPS Kabupaten Beltim, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Beltim.
Untuk tujuan menurutnya, agar tersedianya basis data dasar seluruh penduduk di Kabupaten Belitung Timur yang terdiri atas profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainya hingga tingkat desa se Kabupaten Belitung Timur.
Dalam mendata, Ia mengatakan beberapa tahapan kegiatan dilapangan yang akan dilakukan petugas regosek yakni PPL akan datang kepala rumah-rumah warga disetiap RT/RW termasuk dusun terkait dengan keberadaan warga pada wilayah RT-RT dan ini sekaligus pula melakukan verifikasi keberadaan keluarga dengan mengindentifikasi awal kesejahteraan keluarga pada Ketua RT setempat.
“Masukan tanggapan akan diminta kepada Ketua RT terkait dengan keluarga dalam wilayahnya sebelum petugas door to door terkait kerumah warga yang kurang mampu,” kata Kepala BPS Beltim.
Selanjutnya petugas Regosek, datang kerumah-rumah warga untuk mengambil titik koordinat sesuai dengan pendataan ke masing masing warga dengan mengambil photo masing-masing gambar rumah dari masing-masing nama yang namanya sudah terdata diawal dan untuk selanjutnya data yang dikumpulkan petugas akan di tata kelola untuk disusun dengan metode yang telah ditentukan.
Adapun kegiatan BPS yang berlangsung secara masif diseluruh Indonesia ini tanpa terkecuali Kantor BPS Kabupaten Beltim ini merupakan pendataan awal dari kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi tahun 2022.
Menurut Kepala BPS Kabupaten Beltim, ini merupakan amanah baru yang diterima lembaga BPS dari Bappenas guna memenuhi data sosial ekonomi yang mencakup penduduk, sehingga nanti cakupan ini akan jadi bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial. Pasalnya selama ini beberapa kementerian juga lembaga memang memiliki basis data untuk menyalurkan bansos dan itu memang sudah ada dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan namun terkadang peraturan tersebut satu sama lain tak jarang terjadi perbedaan pada tataran penafsiran.
Sehingga atas keadaan ini beberapa kementrian/lembaga yang menjadi produsen data dalam penyaluran bantuan kepada penduduk tak menyampaikan data jika terdapat lembaga lain yang memerlukan data serupa sehingga tentu membuat pihak yang memerlukan data justru mendata dan menggunakan data tersendiri.
Akibat ini seperti disampaikan Azhar, Bappenas menyerahkan amanah pendataan kepada BPS karena dalam 2 tahun terakhir pemerintah mengelaurkan sekitar Rp 12 triliyun pertahun untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu dan jika di komparasi ini setara dengan 600 ribu rumah sangat sederhana kriteria Kementrian PUPR.
Berpulang atas itu semua, maka pemerintah melalui Bappenas memandang perlu untuk menciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh antar kementerian/lembaga terkait dengan perlindungan sosial ekonomi penduduk yang mana salah satu usaha adalah melalui perbaikan perlengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk.
Kini pendataan awal Regsosek 2022 adalah kegiatan super prioritas Presiden RI Joko Widodo yakni reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Cakupan regsosek ini dijelaskan Kepala BPS Kabupaten Beltim, Azhar pendataan yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam seperti dari mulai demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset hingga informasi geospasial.
“Dengan informasi menyeluruh ini, berkemungkinan registrasi ini akan mensajikan peringkat kesejahteraan tiap penduduk dan peningkatan akurasi sasaran program-program pemerintah. “Pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk tentu bisa bantu pemerintah termasuk kementerian/lembaga dan pemda dalam menyasar penduduk rentan, miskin dan miskin ekstream khususnya dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan,” jelasnya.
Bahkan dengan kelengkapan data regsosek tentu akan terbuka peluang untuk pemanfaatan data lebih luas tidak hanya sebatas untuk perlindungan sosial tetapi juga bisa untuk pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidkkan dan kesehatan guna mendorong potensi pembanguan di pusat dan daerah sehingga pembanguan di Indonesia lebih inklusif.*