Wakili Dandim 0414 Belitung, Danramil Kelapa Kampit Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan di Tanjungpandan

Kegiatan pemusnahan BMN ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai, serta menjadi langkah nyata dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Belitung

TANJUNGPANDAN, 29 Oktober 2025 — Mewakili Dandim 0414 Belitung, Danramil 414-05/Kelapa Kampit Lettu Inf Rumawan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai yang digelar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Jalan Pelabuhan No. 3, Tanjungpandan, Belitung.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda, antara lain Kepala Bea Cukai Tanjungpandan Isnu Iswantoro, Danlanud H.A.S. Hanandjoeddin Letkol Pnb Made Yogi Indra Prabhowo, S.Sos., M.Han, Dandim 0414/Belitung yang diwakili Lettu Inf Rumawan, Kepala BNN Tanjungpandan Kompol Agus Handoko, SH, Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan Bambang Candra, General Manager PT Pelindo Regional II Tanjungpandan Andi Oktavian Dwi Cahyono, serta Danpos AL Mendanau Peltu Mar Erik Joenathan. Turut hadir pula sekitar 25 tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Tanjungpandan Isnu Iswantoro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami akan memusnahkan barang milik negara (BMN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Beberapa barang tanpa cukai akan kita musnahkan bersama-sama hari ini,” jelas Isnu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi dan para pemangku kepentingan dalam menjaga pengawasan terhadap barang-barang ilegal, khususnya peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak di wilayah Belitung.

“Peredaran rokok ilegal di Belitung cukup besar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Karena itu kami terus melakukan penindakan hukum. Pemerintah pun berencana tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2026 untuk menjaga stabilitas industri dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

InCollage 20251029 130308731

Isnu menambahkan, capaian Bea Cukai Tanjungpandan hingga tahun 2025 mencapai realisasi Rp0,1 miliar dari target Rp0,12 miliar. Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi penyerapan anggaran menjelang akhir tahun agar dana yang tersedia benar-benar digunakan untuk mendukung program pemerintah.

“Jangan sampai ada uang menumpuk karena program tidak berjalan. Padahal di sisi lain ada kebutuhan pemerintah yang memerlukan anggaran besar,” katanya.

Sementara itu, hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2025 mencatat penyitaan 50.244 batang rokok ilegal, 20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai total Rp80,14 juta dan potensi kerugian negara Rp49,66 juta.

Selain itu, hasil operasi gabungan bersama Polri dan BNN juga berhasil mengamankan 8,14 gram sabu, dua butir ekstasi, serta 5.222 butir obat-obatan tertentu.
Sebagai penutup, Isnu menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

“Sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya, jika ada pegawai Bea Cukai Tanjungpandan yang nakal dan nongkrong di luar jam kerja, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan BMN ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai, serta menjadi langkah nyata dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Belitung.*

 

News Feed