MANGGAR: Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga Anak perlu mendapat perlindungan serta kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang baik secara wajar, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, demikian disampaikan oleh Hellyana, SH anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Penyebarluasan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Hotel Simpang Empat Manggar – Belitung Timur (22/07/2023).
Kegiatan Penyebarluasan Sosper (sosialisasi Peraturan) Daerah yang dikemas dalam bentuk diskusi interaktif antar peserta dengan dipandu oleh Sukirman selaku Moderator, dengan pembicara utama Hellyana, SH dan didampingi oleh Nurhastuti, Ferizal, S.IP dan kak Noni. Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ini dihadiri oleh masyarakat warga masyarakat Kecamatan Manggar, Gantung dan Kecamatan Damar. Kegiatan ini menjadi lebih menarik karena dihadiri oleh 80 % Ibu-ibu yang kesehariannya sangat dengan dengan anak.
Ferizal menyampaikan, sangat diperlukannya kepedulian antar warga masyarakat, sehingga tidak terpenuhinya hak-hak dasar anak akan dapat dicegah seminimal mungkin. Dengan mengutip penjelasan yang dimuat didalam Perda 8 tahun 2016, setiap Anak mempunyai hak dasar yang meliputi 1) Hak sipil dan kebebasan terdiri atas : Hak Anak atas pencatatan kelahiran; Penghargaan terhadap pendapat Anak; Perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi KPAD); 2) Lingkungan Keluarga dan Keluarga pengganti; 3) Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4) Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya ; dan 5) Penyelenggaraan perlindungan khusus.
Ditengah diskusi seorang Ibu dari Desa Lalang menyuarakan kegalauannya dengan situasi saat ini.
“Dulu kamek disuroh berhenti makai minyak tanah, kite makai gas akan disubsidi pemerintah, kamek la makai gas semua tapi melinye susah, makai KTP, la uda itu disuro pula makai Brizzi Gas, sekarang la KTP pula, make sekali mawak KTP, KTP kamek dak kuang karena system e nolak,” demikian sang Ibu menyampaikan dengan bahasa Belitongnya. Mendengar keluhan ini semua peserta bertepuk tangan menyatakan dukungannya.
Saat ini Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berupaya mencari jalan keluar atas permasalahan ini, sudah dilakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Provinsi dan sudah ketemu dengan pihak Pertamina, demikian Hellyana menjelaskan sambil meminta Ibu-ibu untuk bersabar.
“Kamipun sudah melakukan survey lapangan sederhana dibeberapa lokasi, dan akan berupaya segera bertemu Bupati Belitung Timur untuk meminta dilakukan tindakan segera dan kalau diperlukan investigasi oleh aparatur terkait untuk selanjutnya dilakukan tindakan yang tepat guna mengatasi permasalahan ini.,” tambah Hellyana menjelaskan.
Kita semua harus berempati dan peduli kepada kondisi lingkungan kita masing-masing, serta terus mendukung program-program pemerintah agar permasalahan pelanggaran hak-hak anak serta penurunan angka stunting di Belitung Timur dapat terus kita turunkan persentasenya,” demikian Ibu Nurhastuti menambahkan.
Kami sangat berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan sesering mungkin, semakin banya Perda yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat serta dekatnya para wakil rakyat kepada masyarakat yang memilihnya, maka akan banyak permasalahan dapat diselesaikan sebelum masalah tersebut menjadi besar, “demikian ujar Kak Rifa warga Dusun Gajah Mada Desa Mekar Jaya..
Kita tidak ingin kekurangtahuan masyarakat terhadap sebuah Peraturan Daerah beserta aturan turunannya, akan menjadi salah satu penghambat investasi dan majunya Provinsi kepulauan Bangka Belitung Tambah Hellyana menutup acara Penyebarluasan Perda ini.*