TANJUNGPANDAN: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2023 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan bantuan hukum dan mendampingi pemberi kuasa atas dugaan tindak pidana kepada anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu penjaga tempat usaha buah di Tanjungpandan dengan modus memberikan buah dan uwang.
“Kami Advokat dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) akan memberikan bantuan hukum dan mendampingi korban dan keluarga korban agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan peratutan perundang undangan yang berlaku,” ujar Ketua YLBH-GKI Kepulauan Bangka Belitung Adv.Dinendra Sutan Batuah yang biasa di panggil Uda, Rabu, 22 Februari 2023.
Tim Advokat dan paralegal dari Kantor Hukum YLBH-GKI kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK-RI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI-RI) bahkan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di pemerintah daerah (PEMDA) Belitung, Bahkan hari ini dari salah satu dinas terkait sudah berkunjung langsung ke kediaman orangtua korban.
Uda juga menambahkan “jangan ada pihak pihak yang diduga tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab mencoba mencari keuntungan apa lagi ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalis dalam liputan untuk proses hukum yang sudah ada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: 29/ll/2023/Reskrim. Jika itu terjadi maka pihak pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab akan berhadapan dengan tim Advokat dan Paralegal Kantor Hukum YLBH-GKI. obstruction of justice,” tegas Dinendra (Uda).
Nelayan menunggu angin, petani menunggu hujan, kami Penasihat Hukum keluarga korban menunggu keadilan dan kepastian hukum tutup Dinendra Sutan Batuah (ylbh-gki)