TANJUNGPANDAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Cabang Bangka Belitung Membuka posko bantuan hukum bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gedung Nasional (GS) Tanjungpandan Belitung.
YLBH-GKI nantinya akan memberikan pendampingan hukum untuk Pedagang kaki lima (PKL) Jika ada yang merasa keberatan dengan biaya pembayaran “retribusi” yang di bayarkan kepada pihak terkait.
Ketua YLBH-GKI Bangka Belitung Dinendra mengatakan, posko bantuan hukum bagi pedagang kaki lima (PKL) ini bertujuan untuk mendampingi para pedagang jika diperlukan, baik dalam upaya-upaya hukum maupun mediasi dengan pihak-pihak terkait.
“Posko bantuan hukum ini probono sesuai dengan petunjuk DPP YLBH-GKI, Jadi bagi para PKL yang ingin mendapatkan pendamping bisa langsung ke kantor Cabang YLBH-GKI Bangka Belitung di Jalan Mufakat Desa Aik Merbau, Kecamatan Tanjungpandan Belitung, “ujarnya Rabu (10/8).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk penarikan retribusi di kawasan Gedung Nasional Tanjungpandan dirinya, merasa masih dalam ranah “abu-abu” sebab SK Bupati berkenan dengan penarikan retribusi itu belum ada jika mengutip pernyataan bupati di salah satu media, “ujar nya.
“Sejauh ini dari pantauan kita belum ada pelanggaran, semoga kedepan lebih baik lagi dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, kami siap memberikan pendampingan kepada para PKL jika itu diperlukan dan dibutuhkan,” tutupnya.*