MANGGAR – Sebanyak 1.197 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Belitung Timur tengah menjalani serangkaian tes kesehatan di Auditorium Zahari MZ, Jumat (10/1/2025).
Tes yang berlangsung sejak 7 hingga 13 Januari ini meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani, dilakukan dalam dua sesi setiap harinya mulai pukul 07.30 WIB.
Tes kesehatan ini melibatkan berbagai prosedur, seperti pemeriksaan urine untuk narkoba, pengambilan sampel darah, pengukuran tinggi dan berat badan, serta tekanan darah. Linda, Koordinator Pelaksanaan Tes dari RSUD Beltim, menjelaskan bahwa sebagian pemeriksaan dilakukan di auditorium, sementara beberapa peserta harus mendatangi laboratorium RSUD.
“Setiap peserta wajib melalui seluruh tahapan, termasuk tes psikologi Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang memiliki 567 pertanyaan dan membutuhkan waktu sekitar dua jam,” kata Linda.
Tes MMPI ini bertujuan untuk mengukur kepribadian dan kecenderungan psikologis calon PPPK.
Tidak Ada Hasil Lulus atau Gagal, Tetapi Ada Rekomendasi Lanjutan
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Beltim, Muhammad Zein, tes kesehatan ini tidak menetapkan kelulusan langsung. Namun, calon yang menunjukkan kepribadian menyimpang akan diwajibkan mengikuti konseling kejiwaan lanjutan.
“Jika ada indikasi penyimpangan, peserta akan diberikan rekomendasi lebih lanjut berdasarkan hasil wawancara kejiwaan,” jelasnya.
Linda juga mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk makan pagi sebelum tes untuk menjaga stamina.
“Tes ini bisa berlangsung hingga lima jam, jadi pastikan peserta cukup makan agar tetap fokus, terutama untuk tes MMPI yang membutuhkan konsentrasi tinggi,” tambahnya.
Biaya Tes Capai Rp914 Juta, Masuk Kas Daerah
Setiap peserta diwajibkan membayar Rp764.000 untuk seluruh rangkaian tes. Dengan total 1.197 peserta, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp914.508.000. Pembayaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Semua pembayaran masuk dalam kategori pasien umum dan akan masuk ke kas daerah,” terang Linda.
Syarat Mutlak untuk Penerbitan NIPPPK
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Beltim, Gusnul Yakin, menegaskan bahwa Surat Keterangan Sehat Jasmani, Sehat Rohani, dan Bebas Narkoba menjadi syarat mutlak untuk penerbitan Nomor Induk PPPK. Surat ini harus diterbitkan oleh dokter RSUD yang berstatus PNS.
“Jika calon tidak sehat atau terbukti menggunakan narkoba, maka otomatis tidak bisa diterbitkan NIPPPK dan dinyatakan gagal,” ujar Gusnul. Namun, hingga hari keempat tes, belum ada peserta yang terdeteksi mengonsumsi narkoba.
Proses pemberkasan administrasi telah dimulai sejak 1 Januari dan akan berakhir pada 31 Januari 2025. Seluruh calon PPPK diharapkan dapat menyelesaikan semua dokumen sesuai jadwal.
Seleksi Ketat Demi Profesionalisme
Pelaksanaan tes kesehatan ini menjadi bukti komitmen Kabupaten Beltim dalam memastikan kualitas dan integritas para calon PPPK. Dengan seleksi yang transparan dan ketat, diharapkan PPPK yang terpilih mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.*sumber: Diskominfo-SP-Beltim