JAKARTA: Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/2024) dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Utara. Mereka diduga kuat bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan modus Lady Companion (LC).
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama satu bulan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak lazim. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam, kami menemukan indikasi pelanggaran dan langsung bergerak,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, kepada media.
Modus Penyalahgunaan Izin Tinggal
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WN Vietnam ini masuk ke Indonesia menggunakan berbagai jenis visa. Sepuluh orang menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sedangkan dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata. Namun, mereka justru menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja ilegal sebagai PSK. Tarif jasa mereka dilaporkan mencapai Rp5,6 juta per orang.
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, mereka telah diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggar hukum, khususnya WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia,” tegas Yuldi.
Laporan Warga, Kunci Pengungkapan Kasus
Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. Penyelidikan awal dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam tersebut.
Pihak imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Indonesia guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.*