Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » BEDANYA PERKUMPULAN DENGAN YAYASAN

BEDANYA PERKUMPULAN DENGAN YAYASAN

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagi orang awam, seorang pengacara selalu dianggap orang yg pasti mengetahui semua hukum. Maka tak gampang menjadi seorang pengacara.
Mau tak mau, ia mesti harus banyak membaca literatur hukum. Jika tidak, ia akan dianggap aneh. ” Kok, pengacara tak tahu hukum?”.

Padahal, hukum itu sangat luas dan terbagi dlm berbagai bidang. Ia senantiasa bertambah, tak pernah berkurang. Hukum itu bagai sungai yg mengalir, lalu sungai itu bercabang-cabang menjadi sungai-sungai kecil, yg airnya tiada henti mengalir. Selama manusia berpijak di bumi, selama itu pula hukum mengikatnya.

Hukum mengatur manusia, sejak manusia dlm kandungan, dewasa, tua hingga ia mati. Bahkan sesudah ia matipun, hukum masih mengaturnya. Seperti harta warisannya. Hukum tak pernah tidur dan tak pernah mati. Tapi pengacara perlu tidur dan akan mati.

Beberapa hari yg lalu, ada seorang teman menelpon saya.
” Kring….kring…kring”
” Halo…ini Kurnianto ya?”
” Ya…ya…ya…saya Kurnianto, dari siapa ini?” tanya saya.
” Oh, saya Ashia, saya mau tanya, apa beda Perkumpulan dgn Yayasan. Ada teman di kampung di Bagan-siapiapi, mau mendirikan Yayasan” katanya diujung telpon.

Nah, dlm kesempatan ini, saya mencoba menulis sedikit mengenai beda Perkumpulan dgn Yayasan. Perkumpulan adalah badan hukum yg terdiri dari orang-orang yg didirikan utk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan, Yayasan adalah sebuah badan hukum yg didirikan utk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi pada dasarnya tujuan Perkumpulan dan Yayasan adalah sama.

Dari aspek hukum, Yayasan termasuk bagian dari Perkumpulan. Perkumpulan bentuknya bisa yayasan, asosiasi, perhimpunan alumni dan sebagainya. Perkumpulan bisa berbadan hukum dan bisa juga tidak berbadan hukum. Yayasan adalah perkumpulan yg berbadan hukum.

Jika Perkumpulan berbentuk badan hukum, ia dapat memiliki kekayaan atas nama Perkumpulan itu sendiri. Dan jika ia tidak berbadan hukum, ia tidak bisa memiliki kekayaan atas nama Perkumpulan itu. Perkumpulan berbadan hukum termasuk Yayasan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sementara Perkumpulan yg tidak berbadan hukum, didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas. Yayasan adalah badan hukum nirlaba. Kekayaan Yayasan atau Perkumpulan yg berbadan hukum, kekayaannya terpisah dari kekayaan pengurusnya.

Yayasan tidak boleh mempunyai anggota seperti Perkumpulan. Karena Yayasan hanya terdiri Pembina, Pengawas dan Pengurus. Namun demikian, Yayasan bisa menerima sumbangan dari para donatur yg sukarela memberikan sumbangan. Bahkan Yayasan boleh mengeluarkan uangnya untuk diinvestasikan di perusahaan, lalu keuntungan uang itu digunakan untuk kepentingan Yayasan.

Jakarta, 22 April 2019
Kurnianto Purnama, SH,MH.

  • person
  • visibility 38
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wahab Azis, Sekda  yang menjadi  Bupati Belitung

    Wahab Azis, Sekda yang menjadi Bupati Belitung

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2017
    • account_circle sma
    • visibility 17
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Wahab Azis merupakan salah satu dari Bupati yang sempat memimpin daerah Belitung. Ia memimpin Belitung setelah mengantikan Zainal Abidin Pagar Alam tahun 1959. Bahkan, sebelum menjadi Bupati Belitung, Wahab Azis juga sempat menjadi Sekda Belitung di era Kepemimpinan Bupati Zainal Abidin Pagar Alam. Saat Wahab Azis menjabat, Ketua DPRD Belitung saat itu dijabat Asim […]

  • Dibuka Wakil Bupati Belitung, Bapas Tanjungpandan Gelar Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Pemasyarakatan

    Dibuka Wakil Bupati Belitung, Bapas Tanjungpandan Gelar Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Pemasyarakatan

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menggelar kegiatan Bimbingan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan, Jumat (31/10), bertempat di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Belitung. Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Bahaya Narkoba di Era Digital dengan Membentuk Generasi Beriman dan Berintelektual”, sebagai bentuk kerja sama antara Bapas Tanjungpandan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, serta Kantor […]

  • Laksanakan Komsos dengan Petani Padi di Wilayah Binaanya, Babinsa Sertu Ramlan Kunjungi areal persawahan Eks Jepang di Desa Simpang Tiga

    Laksanakan Komsos dengan Petani Padi di Wilayah Binaanya, Babinsa Sertu Ramlan Kunjungi areal persawahan Eks Jepang di Desa Simpang Tiga

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle sma
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SIMPANG RENGGIANG – Dalam rangka mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, anggota Koramil 414-02/Manggar melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama petani padi di wilayah binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Babinsa Desa Simpang Tiga, Sertu Ramlan, pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 07.30 WIB, bertempat di areal persawahan Eks Jepang, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten […]

  • Effendi Suud Sebut Pemberlakuan Fuel Card Di Belitung Perlu Dikaji Ulang

    Effendi Suud Sebut Pemberlakuan Fuel Card Di Belitung Perlu Dikaji Ulang

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2019
    • account_circle sma
    • visibility 32
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Gubernur Bangka Belitung diminta pertimbangkan kaji ulang kepada warga yang ingin berusaha lewat BBM, dalam bentuk pengaturan kartu Kendali BBM Subsidi atau Fuel Card yang akan mulai diberlakukan di Bangka Belitung. “Untuk wilayah belitung perlu dipertimbangkan ulang sistim Fuel Card ( kartu kendali bbm subsidi), karena akan menganggu masyarakat terbawah yang sudah selama ini […]

  • Coffee Morning dengan Rekan Media, Kajari Belitung Harap Pers Jaga Integritas dan Mampu Menginformasikan Secara Akurat

    Coffee Morning dengan Rekan Media, Kajari Belitung Harap Pers Jaga Integritas dan Mampu Menginformasikan Secara Akurat

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle sma
    • visibility 17
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung berpesan kepada rekan-rekan Jurnalis Belitung, agar selalu menjaga kualitas berita, sehingga berita yang dihasilkan dapat menjadi pilihan publik dalam memberikan informasi Secara Akurat serta terpercaya Hal itu disampaikan Kajari Belitung, Dr IG Punia Atmaja NR SH MH didampingi Kasi Intelijen MTR Anggoro SH, disaat menggelar “Coffee Morning” bersama rekan-rekan […]

  • Disambut Upacara Adat, Dato’ Sri Prof. Dr. Bustami Rahman Kunjungi LAMBEL

    Disambut Upacara Adat, Dato’ Sri Prof. Dr. Bustami Rahman Kunjungi LAMBEL

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle sma
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) NSS (Negeri Serumpun Sebalai) Provinsi Babel Dato’ Sri Prof. Dr H. Bustami Rahman beserta rombongan lakukan kunjungan silatuhrahmi ke LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung), Rumah Adat Melayu Belitung di Jalan A. Yani Tanjungpandan, Belitung, pada hari ini. Kedatangan rombongan Ketua LAM NSS (Negeri Serumpun Sebalai) Provinsi Babel Datu’ Sri […]

expand_less