Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNPANDAN: Ka Kan (Kepala Kantor) Kemenag (kementerian agama) Kab. Belitung H Masdar Nawawi lakukan sosialisasi Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) kepada ASN dan Penyuluh Agama Fungsional se- Kab Belitung pada acara kegiatan pembinaan, yang bertempat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tanjungpandan pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin.

Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi Ajak masyarakat dan seluruh umat beragama untuk ikuti protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Belitung.

Adapun cara yang dilakukan dengan gunakan pola 5 M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kerumunan, dan membatasi mobilitasi dan interaksi.

IMG 20210209 WA0062

Adapun rangkuman isi dari Intruksi Menag R I No 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

*1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

*2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

20210209 171603

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*4. Kepala Madrasah, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*5. Kepala KUA, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*6. Penyuluh Agama, untuk:*
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.*

  • person
  • visibility 94
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Pelajar Pancasila dalam Pemilu 2024

    Peran Pelajar Pancasila dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle sma
    • visibility 162
    • 0Komentar

    BELTIM: Pemilihan Umum (Pemilu) sekarang telah menjadi bagian dari lingkungan sekolah, terutama dalam pemilihan Ketua Kelas dan Ketua OSIS. Hal ini berkaitan dengan pentingnya pendidikan pemilu yang dapat ditanamkan kepada generasi muda, termasuk pemilih pemula Pemilu 2024. Dalam upaya memperkuat pemahaman akan Pancasila, yang dikenal sebagai P5 dengan tema “Suara Demokrasi,” Komisi Pemilihan Umum (KPU) […]

  • SMA Unggul Garuda Diluncurkan di Belitung Timur, Jadi Tonggak Baru Pendidikan Bangka Belitung

    SMA Unggul Garuda Diluncurkan di Belitung Timur, Jadi Tonggak Baru Pendidikan Bangka Belitung

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 260
    • 0Komentar

    KELAPAKAMPIT: Peluncuran SMA Unggul Garuda Belitung Timur (Beltim) di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Rabu (8/10/2025), menjadi tonggak penting bagi kemajuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sekolah unggulan ini dihadirkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan merata di seluruh Indonesia. Peresmian dilakukan secara simbolis melalui penanaman pohon lokal peneduh oleh Wakil […]

  • DPRD Belitung 2024-2029 Bentuk Tujuh Fraksi, Siap Optimalkan Kinerja

    DPRD Belitung 2024-2029 Bentuk Tujuh Fraksi, Siap Optimalkan Kinerja

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle sma
    • visibility 170
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung telah resmi membentuk tujuh fraksi untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Belitung, Senin (21/10/2024), sebagai bagian dari persidangan I tahun sidang 2024-2025. Pembentukan fraksi-fraksi ini diharapkan akan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menyampaikan […]

  • Terkait Pilkada Beltim, Golkar Masih Lakukan Lobi Lobi Partai

    Terkait Pilkada Beltim, Golkar Masih Lakukan Lobi Lobi Partai

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle sma
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MANGGAR: DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Beltim tetap komitmen untuk mengusung bacalon (bakal calon) Bupati Beltim Drs. Burhanudin dan tiga bacalon  wakil bupati Beltim masing-masing Firdaus, Dwi Nanda Putra (Erwin) dan Khairil Anwar pada pilkada Beltim periode 2020-2024. “Kita sudah komit untuk usung bacalon tersebut,” kata Jafri, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Beltim […]

  • Lonjakan Pasien Kanker di Belitung Timur, Mess Pemkab di Jakarta Jadi Tumpuan Harapan

    Lonjakan Pasien Kanker di Belitung Timur, Mess Pemkab di Jakarta Jadi Tumpuan Harapan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle sma
    • visibility 200
    • 0Komentar

    MANGGAR: Kanker masih menjadi momok yang menakutkan di dunia kesehatan. Penyakit ini tercatat sebagai penyebab kematian kedua terbanyak di dunia setelah stroke dan serangan jantung. Di Belitung Timur, kasus kanker kini semakin sering ditemukan, tercermin dari jumlah pasien yang menempati Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur di Jakarta. Salah satunya adalah istri Juli, warga Manggar, […]

  • Kejari Belitung & PLN Tgpandan MoU di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara

    Kejari Belitung & PLN Tgpandan MoU di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle sma
    • visibility 53
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kejari (Kejaksaan Negeri) Belitung bersama PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan, lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelesaiaan Permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertempat di Meeting Room Hotel Fairfield by Marriott Belitung, Jl. Patimura, Kabupaten Belitung, pada Kamis (17/12/2020). Adapun pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan Kejaksaan […]

expand_less