Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » 39 Kades dan 218 BPD Di Kabupaten Beltim Dikukuhkan

39 Kades dan 218 BPD Di Kabupaten Beltim Dikukuhkan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGGAR: Sebanyak 39 Kepala Desa dan 218 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten Belitung Timur menerima Surat Keputusan Bupati Belitung Timur terkait perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD. Sebelum diberikan seluruh Kades dan BPD dikukuhkan terlebih dahulu di Auditorium Zahari MZ, Jum’at (21/6/24).

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Bupati Beltim, Burhanudin mengatakan pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasrkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD.

“Dalam edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD,” jelas Burhanudin.

Aan sapaan Burhanudin mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban, untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing. Kades mampu menurut Aan harus membuat kebijakan yang mengacu pada kesejahteraan desa beserta masyarakatnya, terutama terkait kemampuan dan keinovatifan Kades dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi Desanya masing-masing.

“Selain itu, saya juga berharap rekan-rekan BPD untuk mampu menjalankan fungsinya yaitu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa,” harap Aan.

Lebih Fokus Membangun Desa

Dengan adanya tambahan masa jabatan ini para Kades menyatakan akan lebih fokus untuk menjalankan program pembangunan di desa. Terutama program yang telah disusun dalam RPJMDes dan RKPDes.

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Mardini. Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, jabatan Mardini yang sebelumnya akan berakhir pada 19 Agustus 2026 ini akan berakhir pada 19 Agustus 2028.

“Yang sudah pasti, program yang belum bisa tersampaikan sampai 2026 nanti bisa dilanjutkan hingga 2028. Kita jadi lebih fokus untuk bisa mencapai target pembanguanan di desa,” kata Mardini usai pelantikan.

Dalam waktu dekat ini Mardini akan segera merubah RPJMDes terutama untuk capaian target kesejaheraan masyarakat. Di mana di Desa Buding akan memanfaatkan sisa-sisa tanah kas desa untuk pertanian dan perkebunan masyarakat.

“Yang jelas nanti tanah desa kas desa itu tidak boleh dikuasai individu, harus BUMDes atau Koperasi. Jadi tanah itu bisa dipergunakan untuk masyarakat di Desa Buding,” ujar Mardini.

Hal sama juga diungkapkan Ketua BPD Mentawak, Hendy. Dengan adanya penambahan masa jabatan ini Hendy optimis sinegritas antara BPD dan Kades akan lebih terjalin terutama untuk membangun Desa.
“Insyallah kita akan lebih amanah lagi dalam menjalankan tugas. Dan dapat berjalan beriringan dengan Kades,” ungkap Hendy.
Hendy yang sebelumnya akan habis jabatannya di tahun 2025 mendatang, bertambah masa jabatannya hingga 2027 mendatang.
Selain adanya penambahan masa jabatan, pada UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga akan mengakomodir Tunjangan Purna Bakti untuk BPD, sama seperti Kades. Di mana BPD yang sudah habis masa jabatannya akan diberikan tunjangan sebanyak 6 bulan gaji.
“Alhamdulillah kita juga dapat. Makanya kita berharap semoga nanti dengan adanya Peraturan Bupati untuk mengatur tunjangannya juga akan bisa membuat kita lebih sejahtera. Mudah-mudahan Bupati akan merespon ini,” harap Hendy. *Diskominfo. Beltim

  • person
  • visibility 103
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Pembentukan Koperasi Perikanan Kampung Nelayan Maju Suak Gual

    Sosialisasi Pembentukan Koperasi Perikanan Kampung Nelayan Maju Suak Gual

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle sma
    • visibility 136
    • 0Komentar

    SELATNASIK: Hari Selasa 13 Juli 2021, digelar sosialisasi pembentukan koperasi bagi KUB (Kelompok Usaha Bersama) Nelayan yang bertempat di Balai Desa Suak Gual, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Acara ini dihadiri Kadin KUMPTK Belitung Adnizar SH, beserta Kabid KUKM KUMPTK Belitung Budi Swasta SIP dan kasi serta staf,PPKL,TPL, Dinas perikanan kabupaten Belitung yang dihadiri Ade […]

  • Cicipi Pais Ikan dan Kukus Menggale, Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein Ajak Lestarikan Makanan Kuliner Khas Belitung.

    Cicipi Pais Ikan dan Kukus Menggale, Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein Ajak Lestarikan Makanan Kuliner Khas Belitung.

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle sma
    • visibility 82
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Di Festival 4 pangkallalang pada acara lomba pais ikan dan Kukus Menggale, Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein menyempatkan hadir pada acara kegiatan lomba tersebut. Saat berada di acara Festival 4 Pangkalalang pada lomba tersebut, Darmansyah Husein bersama Camat Tanjungpandan Sanwani SH dan Lurah Pangkallalang Lusin Kuswantoro, seusai melihat acara kegiatan lomba tersebut, dan […]

  • Festival Budaya Napak Sire Belitung 2026: Ketua LAM Belitung Achmad Hamzah Ajak Semua Komponen Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Tradisi

    Festival Budaya Napak Sire Belitung 2026: Ketua LAM Belitung Achmad Hamzah Ajak Semua Komponen Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Tradisi

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle sma
    • visibility 167
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Festival Budaya Napak Sire Belitung 2026 digelar meriah di kawasan Pantai Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Jumat (22/5/2026). Festival yang mengusung konsep “Menjalin Silaturahmi dengan 1000 Lembar Daun Sirih” ini menjadi salah satu agenda budaya nasional yang masuk dalam daftar Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 serta mewakili Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dibuka langsung […]

  • PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP

    PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle sma
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bagi orang yang berkecimpung di bidang penegakan hukum, tentu tahu perbedaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dgn Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tapi bagi orang awam, banyak yg belum tahu. Apa perbedaan KUHP dengan KUHAP ini? Dalam ilmu hukum, dikenal hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum Pidana materil adalah hukum yg mengatur […]

  • 21 Anak PAUD Terpadu Karakter Belitung Hijau Diwisuda, Ini Pesan Disampaikan Pengelola PAUD Terpadu Karakter Belitung Hijau Surdiana Latif Spd.MM

    21 Anak PAUD Terpadu Karakter Belitung Hijau Diwisuda, Ini Pesan Disampaikan Pengelola PAUD Terpadu Karakter Belitung Hijau Surdiana Latif Spd.MM

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle sma
    • visibility 57
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: PAUD Terpadu Karakter Belitung Hijau, hari ini Kamis, 15 Juni 2023, mewisuda sebanyak 21 orang siswa-siswi PAUD yang bertempat di Gedung SKB Kabupaten Belitung. Mereka yang diwisuda tersebut terdiri dari kelompok B 21 Anak menuju jenjang SD dan tutup tahun yang diikuti oleh seluruh siswa Kelompok KB ( Kelompok Bermain),dan kelompok A. Adapun acara […]

  • Dua Sembuh, Tinggal 10 Orang Lagi Pasien Positif Covid-19 di Belitung

    Dua Sembuh, Tinggal 10 Orang Lagi Pasien Positif Covid-19 di Belitung

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2020
    • account_circle sma
    • visibility 63
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Dua pasien positif masing masing pasien 923 dan pasien 965 dinyatakan hasil swabnya negatif. Dan keduanya kini dinyatakan sembuh. Hal itu berdasarkan pers release yang disampaikan Sahani Saleh, S.Sos., selaku Bupati Belitung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di kabupaten Belitung, pada hari Sabtu, 27 Juni 2020. Adapun Informasi kesembuhan tersebut berdasarkan pemeriksaan […]

expand_less