MUI Belitung Gelar Sosialisasi Fatwa MUI: Dorong Mandatori Halal untuk Perkuat Ekonomi Syariah

TANJUNGPANDAN, —Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung, menggelar kegiatan sosialisasi Fatwa MUI, yang berlangsung di Kiana Resto Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Kegiatan ini mengangkat tema “Mandatori Halal Mampu Mendorong Perkembangan Ekonomi Syariah, Guna Mempercepat Laju Ekonomi Nasional”,

Acara dibuka langsung oleh Ketua MUI Belitung Sjubki Sulaiman, yang dihadiri jajaran pengurus MUI Belitung, Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan Harian, Ketua Komisi dan Anggota MUI Kabupaten, serta perwakilan MUI Kecamatan se-Belitung.

Dalam sambutannya, Sjubki menegaskan bahwa, tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman, tentang pentingnya produk halal, baik makanan, minuman, maupun barang konsumsi lainnya.

“Sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi bentuk perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, dari produk yang tidak sesuai syariat. Selain itu, mandatori halal juga dapat meningkatkan kualitas produk, dan mendorong berkembangnya ekonomi syariah,” ujar Sjubki.

Tiga Narasumber dengan Tiga Fokus Materi

Adapun Kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan tiga narasumber utama. Sebagai pemateri awal, Ahmad Tibroni, S.HI, yang merupakan Satgas Halal Kemenag Belitung, dengan membawakan materi pertama bertema “Mandatori Halal”.

Dalam pemaparannya, ia mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Belitung, untuk mendaftarkan bagi yang memiliki rumah makan, dan olahan-olahan untuk bersertifikat halal. Sehingga dengan adanya sertifikasi halal, produk olahan rumahan maupun rumah makan, akan semakin dipercaya konsumen. Dan apa yang dimakan itu jelas hukumnya dan diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau dikenal dengan sebutan BPJPH.

Selanjutnya, Istanti Syafitri dari Auditor LPPOM, menyampaikan materi kedua tentang, “Mandatori Halal Lanjutan”.

Dalam pemaparannya, Istanti menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha, untuk segera mengurus sertifikasi halal, bagi produk yang mereka hasilkan. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada konsumen.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha, untuk aktif mengurus produk yang bersertifikat halal. Ini adalah kewajiban bagi semua pihak, agar sadar dan patuh terhadap regulasi halal,” ujar Istanti di hadapan peserta sosialisasi.

Sedangkan pemaparan materi ketiga oleh MZ. Hendra Caya, S.E., M.Si., kandidat Doktor Ekonomi Syariah dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Hendra menyampaikan materi berjudul “Peran Ekonomi Syariah dalam Mempercepat Ekonomi Nasional.”

Dalam paparannya, Hendra menekankan pentingnya pengembangan dan penerapan ekonomi syariah di tingkat daerah, termasuk di Belitung. Menurutnya, ekonomi syariah memiliki strategi yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan bahwa prinsip ekonomi Islam menekankan kerja sama dan keadilan. Dalam sistem ini, praktik ekonomi dilakukan melalui akad-akad seperti mudarabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama), dan murabahah (akad jual beli), tanpa adanya praktik riba dan ketidakpastian yang dapat merugikan masyarakat.

AddText 10 18 03.28.11

“Dalam ekonomi Islam, jelas tidak ada riba, tidak ada ketidakpastian, dan tidak merugikan masyarakat. Karena itu, penting bagi kita untuk menerapkan ekonomi syariah di masyarakat Belitung,” tegasnya.

Soroti Hiburan Malam, Anjing Liar, dan Holywings

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi fatwa MUI, Sejumlah persoalan sosial yang berkembang di masyarakat juga turut mencuat dalam forum tersebut.

Seperti kegiatan hiburan musik live acara hajatan masyarakat baik malam maupun siang hari agar penyanyi hiburan malam tampil pakaian yang sopan, sehingga tidak bertentangan norma agama dan budaya setempat.

Selain itu, warga juga menyampaikan keresahan keberadaan anjing liar kerap berkeliaran di jalanan umum. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara dan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Isu lainnya yang turut mencuat adalah wacana bakal hadirnya Holywings, model hiburan menyontoh ala barat atau kebarat baratan yang tentunya tidak sesuai dengan budaya masyarakat Melayu muslim bahkan bertentangan dengan agama dan syariat Islam. Hal semacam ini agar dapat diawasi secara ketat, supaya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta norma agama.