Sugeng Hariyono Dorong Pemerintah Daerah Perhatikan Pengembangan SDM

Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, yang menuntut kualitas pelaksanaan kebijakan yang optimal. Untuk itu, Sugeng mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi ASN

MANGGAR: Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, menggarisbawahi urgensi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rapat di Auditorium Zahari MZ, Kamis kemarin. Sugeng menekankan pentingnya perhatian lebih dari Pemerintah Daerah terhadap peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah.

“Saat ini, pengembangan SDM telah menjadi prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, yang menuntut kualitas pelaksanaan kebijakan yang optimal. Untuk itu, Sugeng mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi ASN

“BPSDM Kemendagri berpesan agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 0,34 persen dari total belanja di APBD Provinsi dan minimal 0,16 persen APBD Kabupaten/Kota untuk pengembangan kompetensi ASN,” jelas Sugeng
Lebih lanjut, Sugeng menekankan pentingnya pendekatan “Satu Pintu” dalam pengembangan SDM, di mana pengembangan kompetensi pegawai harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Kita minta kepada Sekda agar anggaran pengembangan SDM itu tidak lagi direfocusing, melainkan digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” tambahnya.

Sugeng berharap dengan perhatian yang lebih dari Pemerintah Daerah, pengembangan SDM dapat menjadi lebih terfokus dan efektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.* Diskominfo SP Belitung Timur.*