Pemprov Babel Sosialisasikan Rencana Penerbitan IPR di Gantung
- Bangka Belitung
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GANTUNG: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Gantung, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini membahas rencana penerbitan dan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengumuman penetapan blok WPR pada 22 Juli 2026 lalu. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan proses penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Total luas blok WPR yang telah ditetapkan mencapai 392,74 hektare dan tersebar di empat desa di Kecamatan Gantung. Rinciannya meliputi 23 blok seluas 94,57 hektare di Desa Sukamandi, empat blok seluas 16,40 hektare di Desa Padang, 43 blok seluas 193,80 hektare di Desa Lenggang, serta 19 blok seluas 87,96 hektare di Desa Batu Penyu.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, Reskiansyah, mengatakan percepatan penerbitan IPR merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Belitung Timur agar wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR menjadi prioritas pada tahun ini.
«”Ini sesuai arahan dari Bapak Gubernur, Bapak Bupati Beltim, agar wilayah Kabupaten Beltim yang telah ditetapkan blok WPR-nya oleh Bapak Menteri ESDM dapat menjadi prioritas pada tahun ini. Kita coba kejar, kita selesaikan, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya secara normal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Reskiansyah.»
Ia menegaskan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel siap memberikan pendampingan dan asistensi kepada seluruh pihak dalam proses pengurusan perizinan hingga penerbitan IPR.
«”Kami tetap membuka diri, memberi asistensi kepada semua pihak dalam hal proses-proses nantinya perizinan penertiban IPR. Harapannya akhir tahun 2026 mudah-mudahan ada yang bisa diparipurnakan. Mohon doa dan dukungan semuanya,” katanya.»
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memenuhi aspek legalitas, administrasi, dan teknis dalam proses penerbitan IPR. Dengan demikian, seluruh tahapan dapat berjalan lancar, aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
«”Harapan kami tentunya potensi-potensi hukum tidak terjadi pada kita semua, itu yang paling utama. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Beltim dan masyarakat yang telah memberi support dan dukungan kepada kita semua,” tutup Reskiansyah.»Jika diperlukan, saya juga dapat menyesuaikan naskah ini dengan gaya penulisan khas **website Diskominfo SP Beltim**, termasuk membuat judul yang lebih SEO-friendly dan menambahkan subjudul serta lead yang lebih kuat.* sumber: Diskominfo SP Beltim
- person
- visibility 62
- forum 0