TRANSFORMASI TUJUAN HUKUM PIDANA
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month 1 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebagai seorang sarjana hukum dan sebagai seorang pengacara, tentu banyak menemukan dan sering pula saya mengamati peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari di Tanah Air.
Fenomena peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, kadangkala membuat saya begitu prihatin.
Mengingat masih banyak aparat penegak hukum kita, cara berpikirnya masih berpedoman pada paradigma lama.
Padahal, kini telah berlaku KUHP baru dengan paradigma baru, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026.
Tujuan hukuman kini telah bertransformasi dari paradigma lama ke paradigma baru.
Dari tujuan pembalasan dendam terhadap pelaku kejahatan menjadi memperbaiki pelaku kejahatan, memulihkan korban dan mendamaikan kehidupan dalam masyarakat.
Dalam dinamika kehidupan masyarakat masih sering terjadi fenomena hukum, dimana peristiwa kealpaan atau kelalaian, kesalahan administrasi, tidak terdapat korban akibat peristiwa hukum itu, tidak terjadi gangguan kedamaian dalam masyarakat, tidak ada unsur kesalahan dan sebagainya.
Namun pelakunya ditahan, diproses ke pengadilan hingga dimasukkan ke dalam penjara secara kaku.
Salah satu contoh, yang baru-baru ini terjadi, 8 orang pegawai bank yang sudah lama dipenjara dalam kasus PT. Sritex dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
Sehubungan masih terjadi fenomena penegakan hukum demikian, negara perlu menyatukan persepsi secara komprehensif seluruh aparat penegakan hukum, agar supaya dapat menjiwai filosofi transformasi tujuan hukuman dari KUHP lama ke KUHP baru.
Jakarta, 4 Oktober 2026.
Penulis adalah seorang praktisi Hukum, Kurnianto Purnama, SH.MH.*
- person
- visibility 47
- forum 0