Aneka Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpandan

TANJUNGPANDAN: Hari ini, Senin (16/12/2019), bertempat di halaman kantor KPPBC TMP C Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang sudah berubah status menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).

Pemusnahan barang Ilegal tersebut dipimpin Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Duki Rusnandi. Hadir juga dari Kajari Belitung, Kapolres, Karantina, KSOP, perwakilan dari Danlanud, Dandim dan intstansi lainnya.

IMG 20191216 WA0005
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Duki Rusnandi menyebut barang yang dimusnahkan tersebut antara lain Tembakau berupa rokok sebangak 11.492 batang, Tembakau iris sejumlah 99 gram, Minuman mengandung alkohol (MMEA) sebanyak 31 liter, sebanyak 4 set dan 2 kotak item tersiri dari perkakas mekanik/elektrik, serta barang hasil penindakan lainnya makanan, peralatan dapur dan kamar mandi.

“Adapun barang tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap barang impor yang tidak dapar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai peraturan larangan dan/atau pembatasan dari instansi teknis terkait dan operasi pasar barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol,” kata Duki.* trawangnews.com