Anggota DPRD Babel Dr. Syarifah Amelia Sosialisasikan Perda Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati

TANJUNGPANDAN: Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Syarifah Amelia Shahab, S.Si  MT menggelar sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Babel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sabtu malam 24 mei 2025 di Jalan Irian Nomor tiga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kegiatan yang berlangsung hangat ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan masjid, instansi pemerintahan kecamatan dan kelurahan, perangkat desa, kepala dusun, para guru, dan pelajar.

Dalam sambutannya, Syarifah Amelia menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan panduan bersama yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.

“Perda ini merupakan pijakan hukum untuk pengelolaan kawasan konservasi yang harus diketahui dan dimengerti semua pihak. Konservasi bukan hal yang kontradiktif, justru merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Acara ini juga menghadirkan Adit, Pengendali Ekosistem Hutan Muda dari KPHL Belantu, sebagai moderator, dan Dedy Ilhamsyah, S.Ikom, fungsional Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Babel, sebagai salah satu narasumber.

Dedy menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep kawasan hutan, hutan negara, dan hutan hak. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan hutan konservasi sebagai benteng terakhir bagi berbagai spesies serta penjaga kualitas hidup manusia dan keseimbangan alam.

“Hutan konservasi bukan hanya pelindung alam, tapi juga aset penting dalam menjaga siklus air, mencegah bencana alam, dan menciptakan peluang ekonomi hijau bagi masyarakat sekitar,” ujar Dedy.

Menariknya, kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi kuis interaktif untuk menguji wawasan peserta. Pertanyaannya mencakup flora dan fauna khas Bangka Belitung, persyaratan izin perhutanan sosial, hingga lokasi penyimpanan satwa di Belitung.

Kegiatan disertai dengan sesi dialog interaktif. Masyarakat diberi ruang menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, seperti solusi transisi ekonomi dari sektor pertambangan ke sektor berkelanjutan, upaya meminimalkan dampak kerusakan lingkungan, hingga kejelasan soal kepemilikan lahan di daerah aliran sungai.

Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi semakin meningkat, serta turut menjadi pengawal implementasi Perda di lapangan demi masa depan lingkungan Bangka Belitung yang lestari.*