Apa Kabar Lapangan Bola Paal Satu? Masih Jalan Ditempat, dan Ini Update Terkini Mulai Bentuk TPADP.1 Serta Surati Pj Gubernur

TANJUNGPANDAN: TPADP.1 (Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu)  lakukan pertemuan pembahasan tindaklanjut lapangan bola, yang bertempat di rumah Suhada Jalan Paal Satu Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin Malam, 5 Juni 2023.

Adapun pertemuan ini adalah untuk menindaklanjuti kejelasan terkait lapangan bola paal satu yang saat ini belum ada kepastian apakah SKT (surat keterangan tanah)  tersebut dicabut atau tidak.

Untuk itulah tanggal 2 Juni 2023 Tokoh Masyarakat/Adat/Dukun/RT/RW dibentuk Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu (TPADP.1) dengan susunan anggota tim sebagai berikut Abdul Hadi Adjin, Suryadi Saman, Marwansyah,Tasman Taslim dan Suhada dan sekaligus mengadakan rapat penyelamat aset Masyarakat Desa Paal Satu/Lapangan Bola

Berdasarkan keterangan dari TPADP.1,  Drs. H. Abdul Hadi Adjin, yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung ini ungkapkan bahwa sampaikan bahwa saat ini belum diketahui terkait SKT tersebut dicabut, walaupun sudah digelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Belitung namun masih jalan ditempat.

 

AKSI DAMAI

Hanya saja, saat aksi damai yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat diantaranya kaling (kepala lingkungan), RT, RW dan sejumlah warga di Kelurahan Paal Satu, diantaranya tokoh masyarakat Marwansyah, Drs H. Abdul Hadi Adjin yang merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung lakukan aksi damai ke kantor kelurahan Paal Satu Tanjungpandan pada Jumat 10 Februari 2023.

Saat berada di kantor kelurahan Paal Satu, mereka membawa spanduk pernyataan kaitan lapangan bola Paal Satu Tanjungpandan yang akhirnya diterima aparatur pemerintahan kelurahan Paal Satu di jajaran depan kantor kelurahan Paal Satu Tanjungpandan.

Dalam orasi dan dialognya, mereka meminta pencabutan SKT lapangan sepak bola Paal Satu secepatnya dan langsung dijadikan Asset Kelurahan.

Atas permintaan para orasi tersebut, dalam surat pernyatannya, pihak kelurahan menyatakan bersedia mencabut SKT Nomor : 594/001/SKT/Kel.PS/1/2023 Tanggal 04 Januari 2023 dengan luas +8.234,75 M² atas nama berinisial IS (bertindak untuk dan atas nama selaku kuasa ahli waris alm.Simon Thesiadi) yang terletak di Jalan Bintara Dalam Rt. 012/009 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan setelah diterimanya Advis Bupati Belitung.

“Tapi, sampai saat ini belum ada kejelasan, ” kata Abdul Hadi Adjin, kata media.
Oleh karena tidak ada penjelasan, Hadi bersama tim yang tergabung Musyawarah Penyelamat Aset Masyarakat Desa Paal Satu melakukan berbagai pertemuan untuk membahas kelanjutan tersebut.

 

SEJARAH ASAL USUL

Untuk diketahui, bahwa lapangan Bola Masyarakat Paal Satu yang terletak di Rt.024, RW. O9 Belakang SDN no. 24 Jalan Kapten Saridin Kelurahan Paal Satu ini, sejak tahun 1982 telah dikelola dan di gunakan Masyarakat khususnya Klub Persatuan Sepak bola Pemuda Paal Satu sampai sekarang ini

Lapangan Bola Paal Satu juga telah di maanfatkan oleh Anak-anak SDN no. 24 dan SMP.Negeri 2 TanjungPandan serta Masyarakat Umumnya(Fasilitas Umum)
Secara de facto status Lapangan Bola ini sudah menjadi milik dan Aset Pemerintah Desa Paal satu, sebab Pemerintah Desa Paal Satu pernah membangunan Fasilitas Gedung Tribum dan Kamar Wc/ Gudang dengan menggunakan Dana Bangdes

 

PROSES TERBIT SKT

Adapun Proses Terbitnya SKT nomor:594/001/SKT/Kel.PS/I/2024 tgl 4 Januari 2023 yang berinisial an. Is sbb:
a. SKT yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur dimata ketua RT. O12 dan Kaling 4 tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat pengantar dan surat surat lainnya yang berkenaan dengan Penerbitan SKT atas tanah lapangan bola tersebut sehingga SKT tersebut menjadi CACAT FORMIL
b. Bahwa permohonan SKT yang ditujukan oleh IS hanya didasarkan oleh surat pernyataan waris (Pernyataan Diri sebagai Ahli Waris) Dan Bukan Surat Keterangan Ahli Waris(Penetapan Ahli Waris) sesuai dengan aturan perundang-undangan, dimana Pernyataan Waris tersebut dibuat oleh yang bersangkutan pemilik tanak yang syah dan bukan surat Keterangan Ahli Waris berdasarkan PENETAPAN PENGADILAN faktanya Akte Kelahiran tertulis bernama  inisial IS
TIDAK TERTULIS Anak dari Ayah bernama Simon Thesiadi Akta Kelahiran bernama Giok Hie sedangkan dalam KTP tertulis IS Sehingga Dipertanyakan legalitas IS sebagai Ahli Waris Simon Thesiadi (Tunjukkan copy Akta Kelahiran Agiok Hie)
c. Bahwa kedudukan IS sebagai Ahli Waris TIDAK PERNAH menguasai dan mengelola secara FISIK Lapangan Bola tersebut sejak thn 1982 sampai sekarang. Selama 40 tahun Status Fungsi dan Pemanfaatan Lahan Sepak bola tersebut secara fisik di kuasai dan dikelola dan dimanfaatkan oleh Masyarakat Paal satu dan Sekitarnya sebagai FASUM (fasilitas umum)

IMG-20230606-WA0040

TANGGAPAN APARAT BERWENANG DIACARA RDP DENGAN DPRD BELITUNG MAUPUN PEMERINTAH DAERAH

Adapun tanggapan/Pengakuan pihak kelurahan Paal Satu pada catatan Sidang RDP Gabungan Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung Selasa 24 Januari 2023 point 5 tercatat””

“Point 5. sebelum penerbitan SKT tertanggal 4 Januari 2023,pada tanggal 2 Januari 2023 aparatur kelurahan dan kecamatan dipanggil pimpinan daerah Belitung karena adanya aduan dari masyarakat terkait lapangan bola tersebut dengan arahan dari pejabat yang lebih tinggi. Namun karena sudah berproses agar tetap dilanjutkan pada tanggal 4 Januari 2023 diterbitkan oleh Kelurahan dan pada tanggal 6 Januari 2023 tercatat di Kecamatan Tanjungpandan.

Adapun hasil RDP (rapat dengar pendapat) tanggal 24 Januari 2023 RDP dihadiri Gabungan Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung. Hasil RDP adalah meminta agar Mencabut SKT tersebut.

Selanjutnya tanggal 3 Pebruari 2023 rapat Dengan Wakil Bupati Belitung, plus OPD terkait penyelesaian SKT Lapangan Bola Paal satu dengan hasil sbb ; (Notulen Rapat tgl 31 Januari 2024 terlampir) yang isinya bagian Hukum & Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk segera mengeluarkan telaahan Hukum yang menjadi dasar untuk diberikan kepada Lurah Paal Satu dapat melakukan pencabutan SKT dan meminta kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan Pemerintah Daerah akan menyelesaikan Masalah ini. Namun tindak lanjut penyelesaian Kesimpulan Rapat inipun tidak ada kabar beritanya

 

SURATI GUBERNUR

Berdasarkan pertimbangan dan keterangan tersebut diatas, TPADP.1  meminta agar PJ Gubernur sesuai dengan Kapasitas Kewenangannya untuk dapat Mengambil tindakan yang TEGAS dan TERUKUR yaitu
a. Mengambil alih penyeslesaian Masalah ini menjadi Tugas dan Kewenangan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.Menghentikan/ Menyetop semua aktivitas dan kegiatan baik asfek administratif. Hukum maupun aktivitas kegiatan fisik Di atas Tanah Lapangan Bola Paal Satu Kecamatan TanjungPandan Belitung.
C. Mendesak aparat yang diduga terlibat dan telah melakukan pelanggaran atas Undang Undang nomor:30 tahun 2014 tersebut di atas diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Agak semua sepakat bila semua kepedulian dan tanggung jawab serta tahu mana benar dan mana yang salah tentunya tidak akan terjadi bila semua aparatur dari atas hingga kebawah selalu berpatokan kepada kepentingan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 jo pasal 10 ayat 1 tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik yang meliputi azas yakni, Kepastian Hukum, Kemaanfaatan, Ketidak Berpihakkan, Kecermatan, tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Keterbukaan, Kepentingan Umum.*Semoga permasalahan ini cepat selesai *