Audensi Soal Lahan Warga di dalam WIUP PT. Timah di DPRD? Hasilnya, Ini kata Ketua APDESI Belitung
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGPANDAN– Bagi masyarakat desa, tanah bukan sekadar hamparan lahan atau sebidang aset. Di atas tanah itu, rumah dibangun, kebun dirawat, dan kehidupan keluarga dipertahankan. Namun, bagi sebagian warga di Kabupaten Belitung, keberadaan lahan mereka di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah memunculkan pertanyaan yang hingga kini membutuhkan jawaban: bagaimana kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola?
Persoalan inilah yang diperjuangkan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Belitung terkait lahan warga yang berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.
Nah, Upaya tersebut dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Belitung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Senin (26/10/2026). Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, dengan pembahasan mencakup lahan perkebunan, permukiman, hingga tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua DPC APDESI Belitung, Yahya, S.E., mengatakan audiensi tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan status lahan mereka.
“Bagi kami, audiensi hari ini sedikit memberikan titik terang bagi kawan-kawan dan masyarakat yang ada di desa. Kami melihat adanya sambutan baik dari pihak pemegang IUP maupun pejabat terkait untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan ini,” ujar Yahya.
Sebagai tindak lanjut, APDESI akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk melakukan pemetaan dan inventarisasi lahan masyarakat yang berada dalam wilayah IUP PT Timah. Pendataan meliputi lahan bersertifikat, perkebunan, permukiman, serta pemanfaatan lahan lainnya.
Menurut Yahya, langkah tersebut penting agar persoalan setiap desa memiliki data yang jelas sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama DPRD, pemerintah daerah, PT Timah, BPN, dan instansi terkait.
“APDESI sedang berjuang untuk kemaslahatan masyarakat. Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian dan ada jalan penyelesaian yang baik bagi masyarakat desa,” tegasnya.
Meski belum menghasilkan keputusan akhir, audiensi ini menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara terarah. APDESI berharap inventarisasi segera dilakukan sehingga masyarakat Belitung memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola.*
- person
- visibility 158
- forum 0