7 Perusahaan Lapor Data Pekerja,Besok Terakhir Penyampaian Ke Dinas KUMPTK

TANJUNGPANDAN: Sampai hari kamis, 2 April, 2020, pukul jam 18.28 Wib tercatat pekerja perusahaan yang terkena PHK atau dirumahkan, melaporkan ke Dinas KUMPTK Belitung. Dari data yang diperoleh sebanyak 195 orang dirumahkan dan satu orang di PHK karena masa habis kontrak.

Berikut ini, Up date data(kamis/2-04-2020) jam 18.28 wib sebagai berikut; Hotel La Lucia, sebanyak 11 orang dirumahkan dan 1 orang PHK (habis kontrak), Hotel Green Tropical Village sebanyak 35 orang dirumahkan, RM Tempo doeloe, sebanyak 43 orang dirumahkan, Hotel Bahamas sebanyak 65 orang dirumahkan, Hotel Kelayang beach sebanyak 10 orang dirumahkan, PT.SIM (Smelter) sebanyak 1 org dirumahkan atas kemauan sendiri, Hotel Swissbelt Tanjung Bingak sebanyak 30 orang dirumahkan.

Kadin KUMPTK Belitung melalui Kepala Bidang Naker Budi Swasta SIP kepada trawangnews.com, ungkap diharapkan paling lambat besok jumat 3 April untuk perusahaan yang lain menyampaikan data pekerja/buruh yang diputus hubungan kerja(PHK) atau yang dirumahkan.

Budi sebut permintaan data ini juga menindaklanjuti surat edaran kemenaker.

“Penyampaian data ini sangat penting untuk database dan akan dilaporkan ke kemenaker dan Disnaker propinsi Babel,” kata Budi.

Untuk penyampaian kata Budi, bisa lewat surat ke kantor KUMPTK atau pdf lewat wa Kabid Naker 0819 4915 0099, atau  ke kasi HI, Asril Mubaroki SE, 0812 7394 5097 atau staf HI, Angga SH 0878 7196 7369.*trawangnews.com