TANJUNGPANDAN: Bawaslu Kabupaten Belitung mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Bawaslu Belitung, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, Anggota Bawaslu Belitung Yerri Larona dan Heikal Fackar, Koordinator Sekretariat Zainal Muttaqin, beserta jajaran sekretariat. Sementara itu, dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Ketua, para Anggota, serta tim penilai yang melakukan proses monitoring dan evaluasi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar memaparkan berbagai inovasi, strategi, serta komitmen lembaganya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Paparan tersebut mencakup inovasi layanan informasi publik, strategi pelaksanaan keterbukaan informasi, rencana aksi, program kerja, dukungan sumber daya, hingga komitmen pimpinan dalam membangun badan publik yang informatif sesuai indikator penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Rezeki menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari komitmen Bawaslu Belitung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban sebagai badan publik, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses,” ujarnya.
Usai sesi presentasi, tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan verifikasi faktual dengan meninjau langsung sarana dan prasarana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Belitung. Verifikasi meliputi ruang layanan PPID, daftar informasi publik, standar layanan informasi, dokumen pendukung, media penyebarluasan informasi, hingga berbagai fasilitas lain yang menjadi indikator penilaian.
Proses verifikasi tersebut bertujuan memastikan pelayanan informasi publik di Bawaslu Belitung telah memenuhi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong peningkatan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Melalui tahapan presentasi dan verifikasi faktual, setiap instansi diharapkan mampu terus melakukan pembenahan dan menghadirkan inovasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bagi Bawaslu Belitung, kegiatan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Berbagai masukan dari tim penilai akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi sehingga semakin mudah diakses dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ke depan, Bawaslu Belitung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang baik. Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, Bawaslu Belitung berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan badan publik yang informatif, profesional, dan berintegritas.








