Bawaslu Kabupaten Belitung Imbau Masyarakat Jaga Toleransi dan Jangan Rusak Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu

Imbauan ini mencakup larangan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden/wakil presiden.

TANJUNGPANDAN:TRAWANGNEWS.COM: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye pemilu 2024, untuk saling menjaga toleransi.

Imbauan ini mencakup larangan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden/wakil presiden.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menyampaikan imbauan ini terkait informasi adanya sejumlah APK peserta pemilu yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada tahapan kampanye saat ini.

Aris menegaskan bahwa jika ada peserta pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK, segera laporkan dengan melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap serta jelas.

“Perusakan alat kampanye milik calon pada masa kampanye, larangannya tercantum di Pasal 280 ayat 1 huruf g, itu merupakan tindakan pidana pemilu. Pasal 521 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan hukuman bagi pelaku tindak pidana perusakan APK dapat di pidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta,” ungkapnya.

Aris juga menjelaskan bahwa Bawaslu Belitung akan membentuk satgas patroli yang akan melakukan patroli malam di daerah yang dianggap lumayan rawan terkait perusakan APK. Ini dilakukan sesuai tingkat jajaran adhoc Bawaslu, panscam, dan pkd untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan demokrasi.

Imbauan ini mencerminkan upaya Bawaslu Kabupaten Belitung dalam menjaga integritas pemilu dan mendorong partisipasi yang damai dan demokratis dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.*