MANGGAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tengah mempersiapkan diri menghadapi permohonan sengketa perselisihan hasil perhitungan suara Pilkada 2024.
Ini lantaran pasangan calon nomor 1 telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan terkait dengan hal itu, Ketua KPU Beltim, Marwansyah, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan di MK.
“Kami akan mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan. KPU Beltim akan mengikuti setiap proses tahapan persidangan di MK. Kami siap mempertahankan hasil yang telah kami tetapkan pasca rapat pleno terbuka tingkat kabupaten,” ujar Marwansyah saat diwawancarai, Sabtu (7/12).
Marwansyah menjelaskan, KPU saat ini masih menunggu salinan resmi gugatan dari MK untuk mengetahui pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut. Hal ini penting untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan sesuai dengan aturan hukum.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Beltim
Leny Septriani SH, MH menambahkan, pihaknya telah menjalankan seluruh proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi secara transparan sesuai ketentuan.
“Kami yakin bahwa seluruh tahapan telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan permohonan ke MK,” jelasnya.
KPU Beltim juga mengapresiasi masyarakat Belitung Timur atas partisipasi aktif mereka dalam pemungutan suara yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Tingkat partisipasi pemilih di Beltim mencapai 74 persen, tertinggi di antara tujuh kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung untuk dua jenis pemilihan: Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Beltim serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.
“Ini adalah capaian luar biasa yang menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka,” tambah Marwansyah.
Pilkada 2024 di Beltim menjadi sorotan, dengan komitmen KPU Beltim untuk menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan pesta demokrasi. Proses hukum yang berlangsung di MK diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Seperti diketahui dalam siaran pers yang disampaikan Tim Hukum pasangan BEBUAT yang dipimpin langsung oleh Gugum Ridho Putra S.H., M.H dkk yang telah mendatangi Mahkamah Konstitusi Kamis malam (6/12/24).
Tim hukum yang mewakili Pasangan calon Nomor urut 01 atas nama Burhanudin-Ali Reza itu secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Belitung Timur di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan ini pun akan melakukan langkah hukum terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur di Mahkamah Konstitusi.*