Beliadi: Mestinya Pemkab Beltim Tak Perlu Reaktif Sikapi MUI Soal Ibadah

MANGGAR: Anggota’ DPRD Babel Beliadi sampaikan bahwa pemkab Belitung Timur tidak perlu terlalu reaktif terhadap pernyataan Majelis Ulama Indonesia terkait soal pelaksanaan sholat jamaah di Masjid.

“Ini sangat perlu diklarifikasi dan dilindungi kesucian nama besar MUI. Sebetulnya, apa yang dilakukan MUI sudah benar menjalankan tugasnya sebagaimana petunjuk fatwa MUI pusat,’ ungkapnya seperti disampaikan kepada media online.

Semestinya, kata Beliadi, pemda kabupaten Beltim seharusnya lakukan pendataan seluruh masjid yang mekakukan sholat berjamaah.
“Masjid mana yang akan laksanakan sholat berjamaah. Setelah didata masjid masjid yang melakukan sholat berjamaah,” kata Beliadi, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Beltim.

Screenshot 20200508 044043
FOTO: Berita acara penegasan, tanggal 7 Mei 2020, tentang pelaksanaan peribadatan dalam pandemi wabah covid-19, di Beltim

 

Selanjutnya, tambah Beliadi, jemaah dan masjid tersebut harus ikuti standar protokoler kesehatan, sering di semprot desinfektan, sabun pencuci tangan harus tersedia, semua jamaah di lakukan pengukuran suhu badan, disediakan alat pengukur suhu badan, masker, (masker, sabun, desinfektan, dan alat pengukur suhu badan di sediakan oleh pemda).

“Ini yang benar. Masa’ mengamankan kerumunan manusia di pasar bisa mengatur masjid tidak bisa. Ini memang ada unik, pemda yang terlalu begitu reaktif dengan sikap MUI Beltim yang mereka hanya manjalankan apa yang menjadi amanat MUI pusat, ” tanya Beliadi.

Beliadi juga menyarankan pemda lebih fokus ke pemberian bantuan dana dan sembako untuk masyarakat terutama yang dikatagorikan tidak mampu sesuai arahan menteri dan pemerintah pusat serta dan mencukupi APD (alat pelindung diri) serta obat untuk para medis,” kata Beliadi.

Beliadi juga harap demi menjaga nama besar dan kesucian MUI diharapkan kalangan media untuk hati hati dan melihat lebih detail pokok persoalan.

“Janganlah MUI terkesan disudutkan dengan kata mencabut penyataan sikap karena tidak ada urusan cabut mencabut selaku lembaga yang berwenang dalam urusan agama islam. Sikap MUI sudah benar dan clear. Namun jika ada kesepakatan hari ini muat untuk menyepakati kesepakatan bersama tentang beribadah dirumah itu bukan berarti MUI mencabut penyataan sikapnya. Namun selalu ormas islam yang tidak berhak mengatur masyarakat lewat pemerintah mereka mematuhi arahan pemerintah karena kewenangan pengaturan tatanan bermasyarakat adanya di pemerintahan bukan ranahnya MUI.

Sebab itu, janganlah dibuat seakan-akan MUI menjilat ludah sendiri, karena MUI mereka ini adalah ormas islam terbesar di Indonesia yang harus kita jagan kehormatan dan kesuciannya. tidak Ada bahasa cabut mencabut, tapi MUI sepakat dengan keputusan pemerintah,” ungkapnya.

Beliadi sebut dalam MUI itu ada ulama ulama orang tua kita yang harus di hormati “Mohon jangan dipelintir orang orang tulus seperti ulama ulama itu. Saya memang bukan pengurus MUI tapi saya sangat menghormati MUI siapa yang ganggu MUI siap siap berurursan dengan kita,” katanya.

Seperti diketahui, dalam keterangan pers di media cetak & online, pernyataan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Kabupaten Belitung Timur agar masyarakat tetap laksanakan ibadah sholat berjamaah di rumah masing-masing. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama Forkopimda Beltim dengan Ormas Islam pada 2 April 2020 lalu. Keputusan itu diambil saat rapat antara Bupati, Wakil, dan Forkopimda Beltim terkait tanggapan Surat Pernyataan Sikap yang dikirimkan MUI serta FKUB Beltim tertanggal 2 Mei 2020 mengenai Pelaksanaan Sholat Jum’at dan Berjamaah di Mesjid. Surat ditujukan kepada Ketua Tim Gugus Tugas COVID 19 Kabupaten Beltim, yakni Yuslih Ihza selaku Bupati Beltim.

“Intinya kita belum mencabut kesepakatan bersama Forkopimda dan Ormas Islam pada 2 April 2020 lalu. Kita tetap berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pendemi Pandemi Wabah COVID 19,” kata Yuslih Ihza dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (5/5/20).

Yuslih menyesalkan surat dari MUI yang sudah terlanjur beredar luas di media sosial. Bahkan banyak masjid di wilayah Kabupaten Beltim yang mulai melaksanakan sholat berjamaah.

“Surat itu kan bentuknya pernyataan sikap, sayangnya, ini yang dijadikan acuan bagi masyarakat luas. Padahal yang resminya kan kalau sudah ada keputusan dari pemerintah daerah, kita juga baru mau membalas surat tersebut,” kata Yuslih.

Diakui Yuslih meski Kabupaten Beltim sudah berstatus hijau atau tidak ada kasus positif COVID-19, namun tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu status dapat berubah. Apalagi saat ini Kabupaten Beltim masih ditetapkan sebagai Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19.

“Kita memang masih hijau, namun resiko perubahan status itu bisa terjadi kapan saja. Itu kan asumsi mereka, padahal kan meski hijau tetap harus terus dijaga dan menerapkan protocol yang sudah ada,” ujar Yuslih.

Saat memberikan keterangan pers, Bupati Beltim didampingi oleh Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi, Kepala Diskominfo Beltim Gustaf Pilandra, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Beltim Fitri Zakiah. *