Dalam persiapan menjelang Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan ketersediaan cara yang praktis bagi pemilih untuk memeriksa TPS (Tempat Pemungutan Suara) mereka. Pemilu yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024, menuntun setiap warga negara Indonesia untuk memastikan bahwa mereka ke TPS yang terdaftar.
Untuk memudahkan proses pengecekan ini, KPU RI telah menghadirkan layanan online yang dapat diakses oleh semua pemilih. Caranya sangat sederhana. Anda hanya perlu mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan informasi yang diperlukan. Setelah pengecekan, informasi yang muncul akan mencakup nama pemilih, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, dan lokasi TPS Anda.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Facebook KPU RI, memberikan panduan lengkap tentang cara-cara mengecek daftar TPS Anda. Dengan informasi ini, pemilih dapat memastikan bahwa mereka menuju ke TPS yang benar pada hari pemungutan suara.
Jadi, teman pemilih, pastikan Anda berkunjung ke TPS Anda pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai dengan yang terdaftar. Anda bisa segera melakukan pengecekan di cekdptonline.kpu.go.id dan melihat tampilan informasi baru yang telah disediakan. Mari bersama-sama menjadikan Pemilu Serentak 2024 sukses! #KPUMelayani #PemiluSerentak2024*.