Indonesia memiliki empat dokumen pemajuan kebudayaan yakni : Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota, PPKD Provinsi, Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) yang belum terbit dan didasarkan Strategi Kebudayaan. Pada 14 September 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
Strategi Pemajuan Kebudayaan mencakup kegiatan perlindungan, pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan yang akan menjadi rujukan dalam penyelenggaran PKD Belitung 2023. Tema PKD tahun 2023 ini adalah jalinan yakni bagaimana menjalin pemangku kepentingan kebudayaan. Salah satunya menjalin kemitraan dengan Lembaga Adat Kabupaten Belitung.
Dalam upaya perlindungan, Ketua LAM Belitung Achmad Hamzah mengungkapkan pentingnya menggali objek pemajuan kebudayaan di pelosok desa.
Berdasarkan rekomendasi beliau, Tim Penilai Anugerah Tokok Pemajuan Kebudayaan menggali informasi perlindungan dari Pak Rahman sebagai maestro seni keroncong stambul di Desa Prepat. “ Stambul ini berkaitan dengan sajian makanan (tambul) dan biasa ditampilkan pada persiapan hajatan untuk menghibur panitia gawai.” Achmad Hamzah menekankan perbedaan persepsi dan narasi asal usul terkait dengan diksi stambul sebagai irama musik.
Selain perbedaan pemahaman, kodifikasi pengetahuan loka mendesak dilakukan terkait fenomena akar banar yang diduga menjaga kesegaran ikan dan dijadikan penjalin ikan-ikan yang diperdagangkan. Fenomena ini melahirkan idiom “ ikan mati di setang.
Terkait strategi pemanfaatan, LAM Belitung berharap Kerjasama lintas sektor dan Lembaga dapat mendorong strategi pemanjuan kebudayaan. Seperti meningkatnya minat operator pariwisata dan sekolah menyelenggarakan makan bedulang bahkan tradisi yang sudah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia ini mestinya dilindungi dengan HAKI Komunal.
Baru-baru Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sertifikat HAKI Komunal untuk tradisi Muang Jong dan Maras Taun.
Terkait strategi pengembangan. Sekretaris LAM Ismail Mihad penebit buku Erlangga ingin menjadikan muatan local (objek pemajuan kebudayan) menjadi materi buku Pelajaran sekolah. Aktivasi dari strategi pengembangan dapat menciptakan ekonomi.
Terkait strategi pembinaan, Permasalahan klasik yang sering muncul dalam pemajuan kebudayaan adalah keterbatasan dalam proses pembinaan khususnya menyangkut pendanaan yang dirasakan oleh pengurus LAM Belitung. Sementara mereka dituntut untuk berperan aktif menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan (revitalisasi, repatriasi, atau restorasi.
Ketua LAM Belitung 2023-2026 ini menyoroti Pembangunan daerah lebih berorientasi pada fisik dibandingkan pembangunan sosial budaya. Hal ini juga diperburuk dengan anggapan masyarakat bahwa kebudayaan diartikan sebagi seni pertunjukan padahal dibalik tontonan ada tuntunan.
Persepsi inilah menyebabkan pemajuan kebudayan yang lain kurang diperhatikan.
Pada akhirnya pola pembinaan kebudayaan perlu mempertimbangkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan masyarakat pendukung budaya. Salah satunya dengan menjaga rantai produksi objek pemajuan kebudayaan seperti menjaga hutan adat sebagai sumber bahan baku kerajinan rakyat sehingga tidak dibanjiri dengan kerajinan dari daerah lain. Selain memang pengrajin local perlu dibina dan diwadahi. “ Dekranasda dan Dinas Perindustrian dulu bisa mendorong produksi tikar Masyarakat beraneka rupa” tambah Achmad Hamzah.(Fiet, Majelis Kebudayaan #10)