TANJUNGPANDAN: Tidak hanya seluruh kepala desa, sekretaris desa dan BPD (Badan Perwakilan Desa), namun para camat se Belitung juga mengelar pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjungpandan, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Hari ini Kamis 24 Agustus 2017.
Selain para camat, bupati dan sejumlah unsur muspida Kabupaten Belitung serta para satker (satuan kerja) instansi tertentu di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Belitung.
Kegiatan sosialisasi yang digelar kejaksaan negeri di tanjungpandan adalah menindaklanjuti inpres RI Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pecegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 dan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 serta instruksi jaksa agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 dalam rangka pencegahan terjertaadinya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.
Pertemuan pada hari ini adalah sosialisasi penyuluhan menyangkut pengelolaan dana desa dan pengawalan dana desa. *trawangnews.com