Dihadiri LAMBEL, Kelurahan Parit Gelar Musyawarah Adat

TANJUNGPANDAN: Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan
menggelar Musyawarah Adat, yang bertempat di kantor kelurahan Parit, Kabupaten Belitung, baru baru ini.

Acara ini dibuka secara resmi Lurah Parit Vita Widiastuti S.STP yang dihadiri Ketua LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) Drs. H. Abdul Hadi Adjin, dan pengurus LAMBEL, unsur Kecamatan Tanjungpandan sdr Wahyu, Sekretaris Lurah Parit Sri Krisnawati, Ketua LAM Kecamatan Tanjungpandan Sofwan AR, Kelurahan Parit Warmin Saat, staf kelurahan Harjo, pengulu Gawai, mak Inang, Mak Panggong. Tukang Masak, Lebai. Dukun, Tukang Tanak, Pengundang dan Kadus RW dan RT.

IMG 20211120 WA0006 1

Lurat Parit Vita Widiastuti S.STP ucapkan terima kasih kepada LAMBEL atas acara ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pelestarian adat dan budaya.

“Kita harap nantinya dapat terbentuk petugas begawai di lurah Parit,” katanya dalam sambutannya.

Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin sampaikan terimakasih kepada peserta yang hadir dalam acara muayawarah adat berupa pembentukan petugas Begawai kelurahan parit.

Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin ungkapkan bahwa terima kasih kepada lurah parit yang telah menfasilitasi kegiatan ini.

Adapun tak henti-hentinya kata Hadi, disampaikan bahwa kegiatan ini tak terlepas sebagian dari adat dan budaya Belitung yakni kegiatan Begawai.

“Kita satukan tatanan adat dan budaya. Apa yang kurang pas kita sempurnakan. Misal cara makan, cara Bepantun dan hal-hak lainnya perlu kita sempurnakan,” katanya.

Hadi juga ajak seluruh masyarakat lestarikan lingkungan hidup dan sama sama menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup.

“Kita perlu kompak, tokoh agama, tokoh adat/dukun, dan Kades/lurah untuk diperkuat untuk menjaga adat dan budaya serta lungkungan hidup ,” katanya.

Menurut Hadi, Belitong sebagai daerah tujuan wisata baik Nasional maupun Internasional/mancanegara. Oleh sebab itulah lambel kata Hadi, mengajak
Masyarakat untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya.

Pada acara ini diserahkan perda nomor 3 tahun 2003 tentang Proses Perkawinan Adat Belitong dan buku Prosesi Perkawinan Adat Belitong kepada Lurah Parit.

Acara diakhiri dengan diskusi kaitan adat dan budaya serta dibentuk petugas begawai kelurahan Parit. Adapun pembentukan petugas kampong adalah untuk melestarikan dan
Menyamakan perspesi yang terjadi setiap kampong dengan kesamaan acara kegiatan acara begawai.*