SELATNASIK: Berkaitan dengan perizinan usaha budidaya ikan, Dinas Perikanan baru-baru ini mengunjungi lokasi budidaya ikan kerapu di Desa Selat Nasik ,Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Adapun kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kabid Usaha Perikanan, Susanto S.Pi.,M.Si, yang didampingi Arti Supiarti S.Pi selaku Kasi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan serta penyuluh perikanan Ani Saputra S.Pi.
Di Selat Nasik mereka meninjau langsung ke lokasi keramba jaring apung (KJA) untuk mengecek perizinan usaha budidaya dan berdiskusi dengan pembudidaya Erwin Sutani.
Adapun setelah dilakukan peninjauan ke lapangan terkait Perizinan usaha budidaya tersebut diperoleh data dari 51 izin usaha yang pernah diterbitkan oleh Dinas Perikanan sampai tahun 2019, tersisa 15 pembudidaya yang masih aktif. Bentuk izin tersebut berupa STPUP (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan) dan TPUPI (Tanda Pendaftaran Pembudidayaan Ikan). Saat ini bentuk perizinan budidaya sudah dilakukan secara online melalui aplikasi OSS Berbasis Risiko yang langsung dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Salah satu pembudidaya yang usahanya terus berkembang dan perizinannya mengikuti regulasi terbaru adalah Erwin Sutani. Bapak Erwin sendiri telah menggeluti usaha pembesaran ikan kerapu sejak tahun 2012 diawali dengan 6 petak keramba dan sekarang sudah bertambah hingga 24 petak KJA.
Kepada pembudidaya yang masih aktif, diharapkan dapat memperbaharui perizinanya sesuai ketentuan terbaru dan Dinas Perikanan siap membantu serta memfasilitasi jika ada kendala.*