TANJUNGPANDAN – Sinergitas antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan bersama aparat penegak hukum membuahkan hasil positif dalam penyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial B, seorang siswa SMA di Kabupaten Belitung, yang terlibat dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses diversi yang dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung, Kamis (12/02), berakhir dengan kesepakatan damai antara anak dan korban. Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam musyawarah diversi tersebut, hadir orang tua anak dan korban, pihak sekolah, serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung selaku kuasa hukum anak. Dialog berlangsung secara terbuka, kondusif, dan konstruktif hingga tercapai kesepakatan bersama yang dilandasi komitmen untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara bermartabat.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Endang Meidiansyah, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan diversi, pihaknya telah melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) secara komprehensif dan faktual. Penelitian tersebut melibatkan penggalian data langsung dari anak, korban, orang tua masing-masing pihak, lingkungan sosial terdekat, serta pihak sekolah.
“Penelitian kemasyarakatan kami lakukan secara faktual dan berbasis verifikasi lapangan dengan menggali informasi dari korban, anak, keluarga, sekolah, serta lingkungan sosial terdekat. Pendekatan ini penting agar rekomendasi yang diberikan objektif, proporsional, dan selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Endang.
Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap anak dan pemulihan bagi korban. Melalui pendekatan tersebut, anak tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa kehilangan hak untuk tumbuh, berkembang, dan melanjutkan pendidikan.
“Diversi bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum yang secara eksplisit diatur untuk mencapai pemulihan. Anak tetap bertanggung jawab, namun dalam kerangka pembinaan dan rehabilitatif, bukan pembalasan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, selaku pemberi bantuan hukum bagi anak berinisial B, mengapresiasi proses diversi yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang SPPA. Penyelesaian melalui diversi ini mencerminkan keadilan restoratif yang berimbang, memberikan pemulihan bagi korban serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan, sebagai implementasi dari KUHP dan KUHAP Baru,” ungkap Heriyanto.
Keberhasilan pelaksanaan diversi ini menjadi bukti nyata implementasi sistem peradilan pidana anak yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan anak melalui sinergi antara Bapas Tanjungpandan dan seluruh unsur penegak hukum di wilayah Kabupaten Belitung.













