TANJUNGPANDAN – Dalam momen peringatan Hari Kesehatan Dunia yang jatuh pada 7 April, dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi khusus atas dasar kemanusiaan.
Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, mengungkapkan bahwa remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang menderita sakit berkepanjangan dan sulit disembuhkan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan langsung oleh Kalapas didampingi pejabat struktural, Selasa (8/4).
“Ini kali pertama warga binaan Lapas Tanjungpandan mendapatkan remisi karena sakit berkepanjangan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk tetap mengikuti program pembinaan dan semangat untuk sembuh agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ujar Royhan.
Royhan menjelaskan, kedua warga binaan tersebut telah menjalani pemeriksaan medis intensif dengan rekomendasi resmi dari RSUD Marsidi Judono.
Mereka telah melalui tahapan verifikasi baik di tingkat wilayah maupun pusat sebelum dinyatakan layak memperoleh remisi. Adapun besaran remisi yang diberikan adalah 3 bulan untuk satu orang, dan 5 bulan untuk satu orang lainnya.
“Prosesnya sangat ketat. Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang membuktikan bahwa penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan memerlukan perawatan berkelanjutan,” tambah Royhan.
Kasi Binapi Giatja Lapas Tanjungpandan melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Endang Meidiansyah, menambahkan bahwa pemberian remisi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat 1.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa remisi atas dasar kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan masa pidana maksimal satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.
“Remisi ini bukan hanya wujud penghargaan atas hak warga binaan, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari penghormatan kita terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Endang.*.


















