HNSI Belitung dan LAMBEL Dukung Sosialisasi Musyawarah dan Penerapan Hukum Adat Di Desa Pulau Seliu

MEMBALONG: Sosialisasi dan Musyawarah dalam Penerapan Hukum Adat di Desa Pulau Seliu, dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Jumat (6/1/2023).

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Ketua LAMBEL Drs H Abdul Hadi Adjin, DKP Propinsi Babel, Suherman (Pengacara Belitung), Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Belitung H Muchtar Motong (Aji Tarek) dan Kades Pulau Seliu Edyar sebagai Moderator.

Ketua HNSI Belitung Aji Tarek sampaikan, kegiatan musyawarah sosialisasi ini cukup baik dilaksanakan. Pembentukan dan penerapan hukum adat berkaitan dengan masalah wilayah laut desa pulau seliu sangatlah penting, mengingat persoalan nelayan kecil sering diganggu oleh nelayan besar seperti Compreng di wilayah pulau seliu, 4 hingga 12 mil laut.

Pentingnya Penerapan Hukum Adat
“Pembentukan dan penerapan hukum adat ini penting disosialisasikan dan dibentuk, sebab miris melihat kondisi nelayan kecil yang berdampingan dengan Compreng. Ini harus disikapi bijaksana,” ungkap Ketua HNDI Belitung itu.

Politisi itu menilai aktivitas kapal besar ini sangat mengganggu nelayan kecil, sehingga nelayan kecil merasa kehilangan rasa keadilan.

“Compreng (kapal cumi) itu kan teknologi besar, bobot diatas 30 GT dengan memiliki fasilitas lampu yang sangat terang dan dilengkapi perlengkapan canggih lainnya. Ini tentunya sangat mengganggu nelayan kecil,” pungkas Aji Tarek.

IMG_20230107_065543

Pada kesempatan itu, Narasumber dari Ketua LAMBEL Drs H Abdul Hadi Adjin mendukung dilaksanakan acara sosialisasi Musyawarah dan Penerapan Hukum Adat tersebut.

Menurut Dia, acara ini adalah inisiatif masyarakat Nelayan Pulau Seliu, sekitar 75% kehidupannya sangat tergantung kepada laut/perikanan.

“Kita melihat dalam dialog sosialisasi ini terlihat para nelayan sampaikan adanya keluhan beroperasinya kapal besar perairan sekitar laut Pulau Seliu, yang membuat para nelayan sangat dirugikan serta hasil tangkapnya sangat sulit dan berkurang,” imbuh Ketua LAMBEL.

Oleh karena itu, kapal tersebut masuk di wilayah perairan laut seliu yang notabene, kawasan wilayah tangkapan ini sudah turun temurun dipergunakan nelayan untuk menangkap ikan dilaut.

“Masuknya kapal ini, tentunya angat merugikan hasil tangkapan nelayan di wilayah Desa Pulau Seliu, Gunung Riting, Padang Kandis, Kembiri,” tutur Dia.
Sikapi Konflik Pengusaha dan Nelayan

Oleh sebab itu, kata Hadi,  konflik kepentingan antara pengusaha dan nelayan harus duduk bersama untuk menyelesaikannya. Respon masyarakat ini merupakan bagian dari Pengawasan karena urusan Kelautan ini Adalah Kewenangan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Artinya Gubernur dan Dinas Perikanan dan Kelautan Babel perlu memanggil/mengundang Para Pengusaha Kapal ini untuk diadakan pertemuan dengan Masyarakat Nelayan serta Pemerintah Desa setempat.

“Perlu segera pihak Pemprov Babel mengambil langkah kongrit untuk menyelesaikan masalah ini dengan beradab, baik dan benar,” imbuhnya.

Ketua HNSI Belitung Aji Tarek sampaikan, kegiatan musyawarah sosialisasi ini cukup baik dilaksanakan. Pembentukan dan penerapan hukum adat berkaitan dengan masalah wilayah laut desa pulau seliu sangatlah penting, mengingat persoalan nelayan kecil sering diganggu oleh nelayan besar seperti Compreng di wilayah pulau seliu, 4 hingga 12 mil laut.

Menurutnya, Pembentukan dan penerapan hukum adat ini penting disosialisasikan dan dibentuk, sebab miris melihat kondisi nelayan kecil yang berdampingan dengan Compreng. Ini harus disikapi bijaksana,” ungkap Ketua HNSI Belitung itu.

Politisi itu menilai aktivitas kapal besar ini sangat mengganggu nelayan kecil, sehingga nelayan kecil merasa kehilangan rasa keadilan.

“Compreng (kapal cumi) itu kan teknologi besar, bobot diatas 30 GT dengan memiliki fasilitas lampu yang sangat terang dan dilengkapi perlengkapan canggih lainnya. Ini tentunya sangat mengganggu nelayan kecil,” pungkas Aji Tarek.

Adapun kegiatan acara ini dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu Belitung), Ketua HNSI Kabupaten Belitung H Muhtar Motong, Pengacara Belitung Herman SH, staf Kecamatan Membalong, Polsek Membalong, Babinsa, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Desa Mentigi, Kepala Desa Padang Kandis, Ketua KNPI Kecamatan Membalong, Pemangku Adat, Kik Lebay, Kik Dukun, para Nelayan dan Tokoh masyarakat *