MEMBALONG: Pemdes Pulau Seliu meminta perhatian serius kepada instansi terkait adanya aktivitas kapal compreng yang masuk perairan laut pulau Seliu sehingga kegiatan tersebut menganggu aktivitas nelayan tradisional. Padahal, kawasan perairan tersebut merupakan aktivitas nelayan yang sudah turun temurun dilakukan untuk kegiatan menangkap ikan.
Untuk itu pemdes Pulau Seliu menyadari perlu pembentukan hukum adat dan merupakan upaya desa dalam rangka menjaga kearifan lokal masyarakat nelayan.
“Kami masyarakat pulau seliu dalam upaya pembentukan hukum adat untuk menjaga kearifan lokal masyarakat, jgn sampai tegerus dan menjadi tamu di rumah sendiri, ” kata Kades Pulau Seliu Edyar, terkait hasil musyawarah pembentuka hukum adat di Desa Pulai Seliu.
Edyar mengakui adanya peraturan perundang-undangan yang di terbitkan pihak kementrian terkait Zonasi yang di jalankan oleh Pihak yang berwenang dalam penerbitan Izin operasi tangkap di NKRI ini.
“Namun setidaknya peraturan yang dibuat juga harus di sosialisasikan kepada masyarakat khususnya Nelayan sudah sesuai apa tidak dengan adat istiadat daerah setempat. Jika tidak layak maka peraturan tersebut perlu di kaji ulang agar tidak meresahkan masyarakat khususnya nelayan tradisional,” katanya.
Menurut Edyar, pihaknya tidak ingin Anarkis seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah sampai membakar kapal Nelayan luar tersebut dan akan menimbulkan masalah baru ditatanan Hukum kriminallitas sehingga kami buatlah paraturan Adat sesuai dengan adat istiadat di pulau seliu.
“Ketidak sesuaian peraturan perundang2n ini akan membuat masyarakat merasa terzolimi, ketidakadilan pemerintah terhadap nelayan tradisional kami akan berakibat terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat, akan terjadi kelumpuhan Ekonomi Masyarakat nelayan yang memang bergantung ke sektor perikanan,” katanya.
Ia berharap adanya dukungan atau perhatian khusus oleh pemerintah daerah provinsi terhadap masalah yang terjadi demi kepentingan masyarakat banyak dan mengadministrasikan keadilan sosial dengan baik dan benar. “kami bersepakat untuk melakukan pelarangan terhadap Nelayan luar / Compreng tsb bersama pihak keamanan ( Babinkamtibmas & Babinsa ),” ungkapnya.”
Seperti diketahui, Sosialisasi dan Musyawarah dalam Penerapan Hukum Adat di Desa Pulau Seliu, dilksanakan di Balai Pertemuan Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Jumat (6/1/2023).
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Ketua LAMBEL Drs H Abdul Hadi Adjin, DKP Propinsi Kabid Pengawasan, Suherman (Pengacara Belitung), Ketua HNSI Belitung H Muchtar Motong (Aji Tarek).*