TANJUNGPANDAN: Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belitung menyambut positif upaya dari Dinas Perikanan Kabupaten Belitung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang dalam kegiatan yang digawangi oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang mensosialisasikan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan yang bertempat di Graha Resto, Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, pada Jumat lalu.
Ketua HSNI Belitung H. Muchtar Motong berhalangan hadir diwakili Wasekjen HSNI Jasman SE, didampingi Sopyan Pangkapi, Jayadi dan Heri, menilai bahwa adanya kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa memberikan informasi terhadap berbagai kegiatan untuk menjadi pengetahuan bagi para nelayan.
Seperti diketahui, pada acara ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Bapak Firdaus Idhamsyah yang dihadiri oleh Perangkat Kepada Desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Belitung serta forum pasar.
Dalam pertemuan itu, pemateri yang pertama adalah Bapak Syarif Iwan Taruna Alkadri yaitu kepala Loka PSPL Serang. Secara garis besar materi yang disampaikan beliau adalah
1. Meminimalisir penggunaan wadah berbahan dasar plastik dalam kehidupan sehari-hari,
2. Pasal 1 ayat (7) UU No.45/2009 jo UU No.31/2004 tentang Melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi berkelanjutan kedepannya,
3. Fungsi dan keterkaitan ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang,
4. Ruang lingkup pengelolaan konservasi jenis ikan, adapun pada materi ini menjelaskan tentang beberapa jenis ikan yang dilindungi,
5. Pemanfaatan Sumberdaya Ikan berkelanjutan, dengan cara mengatur pola penangkapan agar tetap tersedia untuk kehidupan berkelanjutan, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Sedangkan, pemateri yang kedua adalah Ibu Ana Chandra Sari dari BKIPM Tanjungpandan. Adapun materi yang disampaikan diantara:
1. Kegiatan operasional di KIPM,
2. Mekanisme registrasi pengguna jasa KIPM,
3. Persyaratan pengeluaran ikan (prosesi ekspor ikan),
4. Prosedur pelayanan sertifikasi kesehatan ekspor dan keluar antar area berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB),
5. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan,
6. Kebijakan pengendalian Eksploitasi dan Pembatasan Lobster, Kepiting dan Rajungan. *trawangnews.com