HUTANG PIUTANG

Istilah Hutang Piutang adalah istilah hukum perdata. Hutang yang timbul karena dagang adalah termasuk hukum perdata.

Seseorang yang tidak sanggup membayar hutangnya, yang tidak ada niat menipu adalah hukum perdata.

Maka yg dirugikan, bisa langsung menuntut ke pengadilan, tanpa melalui Polisi atau Jaksa.

Contoh, orang pinjam uang ke bank, lalu dagangnya macet, maka adalah hukum perdata.

Contoh, kita ambil uang orang, bilang ada mobil mau dijual, sebetulnya ia tahu mobil itu tdk ada, maka adalah hukum pidana karena penipuan.

Demikian sedikit tulisan saya, semoga berfaedah.

Jakarta, 19 Agustus 2017
Kurnianto Purnama, SH.MH.