Ini Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Kemenag Belitung

TANJUNGPANDAN: Kaitan upaya pencegahan virus covid-19, kemenag Belitung lakukan pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Kemenag RI sesuai dengan edaran menteri agama soal covid-19 dan Surat Pemberitahuan Jadwal Kerja Pegawai dari Ka Kanwil Kemenag Prop Kep Babel.

Berikut ini pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Kemenag RI, antara lain,

Kesatu, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin/perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Kedua, jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan diupayakan semaksimal mungkin dilakukan melalui video conference atau teknologi yang bisa digunakan para peserta rapat namun jika tidak memungkinkan dan mengharuskan hadir ke kantor atau tempat lain yang ditentukan harus memperhatikan, hanya diikuti oleh pejabat dan atau staf yang terkait/diperlukan, dilakukan dalam waktu yang menimal diperlukan, menjaga jarak aman antar peserta rapat pertemuan, menyediakan dan menjaga ruang rapat/ pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

Ketiga, petugas keamanan diatur kehadirannya dan tetap memperhatikan protap pengamanan optimal.

Keempat, selama pelaksanaan bekerja dan rumah/tempat tinggal semua jenjang jabatan agar tetap memperhatikan skema layanan publik dengan tetap memegang prinsip physical distancing.

Kelima, selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.

Keenam, bagi satuan kerja yang telah memungkinkan melakukan presensi secara online, presensi dapat dilakukan dari rumah masing-masing, namun bagi yang tidak memungkinkan presensi ditunjukan dalam bentuk laporan kerja.

Ketujuh, hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal.

Kedelapan, selama masa tenggan waktu pelaksana bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya idul fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.*