TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar forum konsultasi publik, berupa merumuskan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang bertempat di Ruang Pertemuan Bappeda Kabupaten Belitung pada Kamis, 18 Januari 2024.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung Achmad Hamzah sampaikan harapannya agar Penjabat Bupati Belitung, Yuspian S.Sos MIR, dalam penyusun Konsultasi Publik RKPD dapat menerima masukkan dan saran.dari unsur manapun.
Adapun masukkannya diantaranya
MENYEDIAKAN RUANG BAGI EXPRESI BUDAYA DAN MENDORONG INTRAKSI UNTUK MEMBUAT KEBUDAYAAN MENJADI MERCU SUAR DARI PEMBANGUNAN
Agenda pertama ini, dijalankan dengan memperhati kan beberapa proses berikikut ini:
a. Melindungi Masyarakat untuk mengembangkan nilai dan ekpresi
terhadap Adat dan Budaya yang telah ada:
a. 1. Memperkuat satuan Pendidikan, dari mulai PAUD sampai ke Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Belitung dengan memasukan kegiatan Muatan Lokal.
a.2. Meningkatkan aparatur Sipil Negara bidang kebudayaan serta aparatur Penegak Hukum agar dapat melindungi kebebasan masyarakat secara efektif.
a.3. Menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat budaya yang merupakan nilai-nilai luhur dari para pendahulu di Kabupaten Belitung, bahkan dapat berkembang menghadapi tantangan globalisasi
Mendorong intaraksi budaya lintas Suku yang ada di Kabupaten Belitung dengan semangat persatuan.
b.1. Menyelenggarakan Festival Budaya, bagi kelompok-kelompok Seni, baik yang menampilkan buadaya Belitung maupun yang berasal dari daerah asal
b.2 Menfalilitası dan memberikan penghargaan kepada setiap kelompok yang membina kebudayaan, baik kepada kelompok maupun indevidu, yang mengedepankan nilai-nilai kebudayaan yang eksekutif
b.3 Mendukung program pertukaran listas kelompok dan daerah lain untuk pengembangan Budaya agar lebih diminati oleh generasi muda.
MELINDUNGI DAN MENGEMBANGKANNILAI, EKSPRESI, DAN BUDAYA BELITUNG UNTUK MEMPERKAYA KEBUDAYAAN NASIONAL.
Dalam perencanaan ini, memperhatikan proses- peroses antara lain:
a. Melakukan dekomentasian, revitalisasi dan repatriasi serta restorasi nilai ekpresi dan praktik kebudayaan, dengan sisitim data kebudayaan terpadu serta memperbanyak warisan Budaya Tak benda untuk di patenkan di Pihak yang berwenag agar Daerah Kabupaten Belitung memiliki kebanggaan atas Adat Istiadat
b. Memperkenalkan Adat Budaya melalui Korikulum/Muatan Lokal pendidikan, Kegiatan belajar dan mengajar, disatuan pendidikan, dan dalam kehidupan masyarakarakat sehari-hari
c. Memanfatan teknologi modern untuk mengembangkan kebudayaan yang ada di Kabupaten Belitung, sehingga tetap relevan untuk mengikuti zaman.
d. Memperkuat kedudukan dan pemberdayaan, Lembaga, Komunitas serta masyarakat yang berpegang pada tradisi dan kepercayaan local.
e. Menegakkan hak-hak masyarakat Adat, komunitas tradisi, lembaga pelestarian Gawai Adat, untuk kemajuan kebudayaan dan nilai-nilai kearifan local.
f. Mempasilitasi keterlibatan masyarakat adat, dalam perencanaan pembangunan, dari tingkat Kelurahan/Desa sampai ke Tingkat Kabupaten.
g. Memeperkuat satuan atau kawasan budaya seperti kawasan masyarakat adat, situs-situs sejarah.
h. Melaksanakan Festival kebudayaan secara rutin.
MENGEMBANGKAN DAN MEMANFAATKAN KEKAYAAN BUDAYA UNTUK PERKEMBANGAN DAERAH TUJUAN WISATA, BAIK LOKAL MAUPUN NASIONAL SERTA MANCA NEGARA.
a. Meningkatkan promosi parawisata berbasis kebudayaan
b. Memperkuat Nation branding, sebagai cendra mata bagi wisatawan yang berbasis budaya, serta melatih para pengerajin untuk meningkatkan mutu dan produksi.
c. Mengikutsertakan seluruh kekuatan masyarakat untuk mendukung kemajuan budaya melalui pembaharuan dan prilaku sesuai dengan kaidah serta adat istiadat setempat.
d. Meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk masyarakat agar daya beli masyarakat terjangkau, serta adanya kesetabilan harga untuk para wisata budaya dalam kunjungannya ke Kabupaten Belitung.
MEMANFAATKAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERBASIS BUDA YA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTRAAN MASYARAKAT, dengan cara
a. Memperkuat platform tehnologie informasi untuk pengembangan dan memperkuat objek kebudayaandibidang pariwisata dan ekonomo kreatif.
b. Meningkatkan kafasitas pelaku budaya, parawisata, ekonomi kreatif serta pelaku diplomasi budaya khususnya menfaatkan tehnologie informasi dan komunikasi
c. Mengadakan penelitian dan dorongan kepada masyarakat terhadap kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Belitung, guna meningkatkan hak moral dan hak ekonomi bagi masyarakat
d. Mempermudah birokrasi bagi pelaku budaya dalam memajukan keberadaan kebudayaan.
KEBUDAYAAN YANG MELINDUNGI KEANEKA RAGAMAN HAYATI DAN MEMPERKUAT EKOSISTIM. Diantaranya dengan
a. Menguatkan kesadaran para pemangku kepentingan di Pusat dan Di Kabupaten Belitung akan peran dan manfaat daric agar budaya serta Wilayah adat yang di pelihara oleh kearifan local di Kabupaten Belitung.
b. Mendorong kepada Penegak Hukum agar dapat bertindak kepada para pelaku baik perorangan maupun proporasi yang melanggar aturan tentang pelestarian lingkungan hidup.
c. Melindungi komunitas yang berada di Pesisir dan untuk mengembangkan dan memajukan budaya sesuai dengan kearifan local yang selama ini telah ada di Kabupaten Belitung.
d. Membantu serta mendorong kegiatan ritual yang ada sebagai sarana untuk memajukan budaya sehingga dapat menjadi kekayaan budaya yang laku di jual, sebagai kemajuan yang terlibat langsung dari kegiatan dimaksud misalnya UMKM
REFORMASI KELEMBAGAAN DAN PENGANGGARAN KEBUDAYAAN UNTUK MENDUKUNG KEMAJUAN KEBUDAYAAN.
a. Mengkosulidasi birokrasi bidang kebudayaan di Pusat untuk program yang dapat diselenggarakan di Kabupaten Belitung
b. Memperkuat tata kelola kelembagaan yang memberikan layanan public dibidang kebudayaan seperti mesium, kawasan budaya wisata, ekosistim yang memadai, pelayanan dan fasilitas untuk para
wisata. Meningkatkan Sumber daya Manusia melalui pendidikan
C..pelatihan serta penyebaran secara merata berdasarkan keahlian dan propesi.
d. Regulasi yang berkaitan dengan regulasi UU No.11 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga selaras dengan aturan dan perundang undangan yang ada.
MENINGKATKAN PERAN SERTA PEMERINTAH SEBAGAI FASILITATOR KEMAJUAN BUDAYA DI KABUPATEN BELITUNG
a. Membangun Konektifitas antara daerah dan pusat sebagai sarana pengembangan kebudayaan.
b. Membentuk sistim informasi kebudayaan yang memberikan gambaran atas kebudayaan yang ada di kabupaten Belitung untuk di akses bagi wisatawan local maupun manca Negara
c. Mengadakan sarasehan secara berkala bagi pelaku budaya, untuk pengembangan kebudayaan lebih lanjut.
d. Membatasi Pertambangan dan perkebunan yang bersekala besar yang pada kenyataan saat ini banyak dampaknya terhadap ekosistim serta kelestarian lingkungan hidup.
Hamzah menambahkan bahwa Pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung, merupakan masukan untuk melengkapi RANWAL RPJPD Kabupaten Belitung Tahun 2025-2045, ada beberapa pokok pikiran yang mendasar dan perlunya perhatian antara lain:
1. Perlu disegerakannya legalitas pelaksanaan yang merupakan payng hukum berupa Peraturan Daerah pada pelaksanaan Muatan Lokal, sudah beberapa kali disampaikan oleh Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung melalui Bupati Belitung, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, sampai saat ini terakhir kami terima hanya merupakan wacana dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung.
2. Peroperti Adat yang mencirikan Kabupaten Belitung. sehingga Para Wisatawan yang dating ke Kabupaten Belitung, ada ciri has bagi Kabupaten Belitung, yang kamaia usulkan sejak Tahun 2018 adalah Payung Lilin, berdasarkan hasil Sarasehan pada tanggal 28 Oktober 2018, yang dikuti oleh para Pemuka Adat se Kabupaten Belitung serta mengadakan sosialisasi kepada Seluruh Kelurahan dan Desa, para Kepala Sekolah, Hotel dan Restoran, namun terhambat dengan Regulasi Peraturan Bupati Belitung yang menetapkan dan mengharuskan tersedianya Payung Lilin
3. Perlunya keterbukaan bagi setiap pelaku usaha dalam penyaluran dana CSR untuk pembangunan di Kabupaten Belitung Diharapkan adanya pengelola husus untuk hal tersebut, agar setiap orang mengetahui secara jelas manfaat dari pendanaan dimaksud. Keterbukaan dalam hal informasi perlu ditingkatkan agar masyarakat mengetahui serta meningkatnya kepercayaan public terhadap kinerja Pemerintah.
4. Panataan dan penggunaan bangunan bersejarah seperti Gedung Nasional, perlu mendapat perhatian husus
5. Membatasi secara ketat untuk perizinan Pertambangan dalam jenis apapun, serta perkebunan yang bersekala besar dan Penataan Ruang Publik yang baik agar terkesan tak semeraut.