Kaitan Covid-19, Dinas KUKMPTK Belitung Susun Jadwal Shift kerja ASN

TANJUNGPANDAN: Terkait surat edaran Bupati Belitung Nomor : 800/638/III/BKPSDM, OPD (organisasi perangkat daerah) KUKMPTK Belitung sudah menyusun jadwal shift ASN (Aparatur Sipil Negara) dari tanggal 23 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 sebagai upaya untuk mencegah virus covid-19.

Dalam edaran tersebut, jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) minimal 30% dari total semua ASN yang ada ditiap-tiap OPD. Jadi rata” 14-15 ASN dari 36 ASN di OPD KUKMPTK masuk secara bergantian sesuai jadwal yang sudah dibuat.

Khusus di Bidang Tenaga kerja, hal-hal berkaitan dengan pelayanan tatap muka misalnya sidang mediasi HI (hubungan industrial), konsultasi, pembuatan kartu kuning, rekom pembuatan paspor Pekerja Migran Indonesia dan pelatihan Berbasis kompetensi di BBLK diluar Belitong dipending/ditunda dulu sampai 31 maret 2020 atau melihat perkembangan wabah Corona di kab Belitung sesuai Surat edaran bupati.

Untuk pelayanan konsultasi dan lain lain bisa melalui telpon atau wa ke masing-masing kasi tanpa harus datang ke kantor KUKMPTK.Berikut kontak person kasi-kasi di Bidang Naker;Asril Mubaroki/Kasi HI, Syarat Kerja dan Jamsos(0812 7394 5097), Eviyanti Kasi Penempatan Kerja (0812 7324 231), Gogo Kurnia Butar Butar staf seksi pelatihan dan produktivitas (0822 8231 4640).

Sementara itu Kabid Naker pada Dinas KUMPTK Belitung Budi Swasta SIP ungkap bahwa mohon maklum atas situasi dan kondisi sekarang ini. “Mudah mudahan Belitong negatif dari corona” ujarnya. *trawangnews.com