TANJUNGPANDAN, 29 September 2025 – Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT) mendesak PT Timah untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi VI DPR RI terkait tuntutan penyelesaian masalah pesangon bagi mantan karyawan yang terdampak restrukturisasi pada periode 1990-1995.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua FKKB MKT, Sofyan Ismail, dalam keterangan pers yang digelar bersama Sekretaris FKKB MKT, Darman Gunja, dan Dewan Penasehat FKKB MKT, Ir. Suryadi Saman, di sebuah Kedai Bubur Ayam Kitee, Jalan Kapten Saridin di Tanjungpandam, pada hari ini. Senin, 29 September 2025.
Menurut Sofyan, pada tanggal 21 September 2025 lalu, FKKB MKT mengadakan pertemuan dengan Komisi VI DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa PT Timah harus segera membuka dialog dengan FKKB MKT untuk menemukan solusi yang tepat terkait persoalan ini.
“Sebenarnya, pada 5 Desember 2024, Komisi VI DPR RI sudah mengundang FKKB MKT untuk mendengarkan aspirasi kami. Namun, hingga 5 Mei 2025, belum ada tindak lanjut dari PT Timah. Untuk itu, pada 28 Juli 2025, kami mengirimkan surat ke Komisi VI untuk mempertanyakan hal ini, dan akhirnya pertemuan tersebut terlaksana pada 22 September 2025 kemarin,” ungkap Sofyan.
Pembentukan Tim Tripartit Rekomendasi Komisi VI DPR RI
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, merekomendasikan agar segera dibentuk Tim Tripartit yang terdiri dari pihak PT Timah, BUMN, dan FKKB MKT untuk mencari solusi terkait persoalan yang sudah berlangsung selama 18 tahun ini.

“Ini sudah terlalu lama, dan kami berharap PT Timah tidak menunda lagi penyelesaian masalah ini. Kami ingin agar ada kejelasan dalam waktu dekat, karena masalah pesangon ini sudah menjadi hak para mantan karyawan Timah yang harus segera dipenuhi,” tegas Sofyan.
Tuntutan Pembayaran Pesangon Rp 35 Miliar
Tuntutan yang diangkat oleh FKKB MKT terkait pembayaran pesangon sebesar Rp 35 miliar tersebut ditujukan untuk 17.248 mantan karyawan PT Timah yang terdampak oleh restrukturisasi perusahaan pada tahun 1990-1995. Pembayaran ini telah disepakati melalui Anggaran Belanja Perubahan Tahun (ABP) 2007 dan seharusnya telah dilaksanakan oleh PT Timah.
Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum terlaksana, yang memicu kekecewaan dan ketidakpastian bagi para mantan karyawan yang sudah menunggu selama hampir dua dekade.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan dan hak diri kami sebagai mantan karyawan yang telah bekerja keras untuk perusahaan ini. Kami berharap PT Timah segera menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” kata Darman Gunja, Sekretaris FKKB MKT, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan adanya rekomendasi dari Komisi VI DPR RI dan tekanan dari FKKB MKT, diharapkan PT Timah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun ini, dan memberikan keadilan bagi para mantan karyawan yang terdampak.
Para mantan karyawan Timah kini menunggu tindak lanjut yang jelas dari PT Timah sesuai arahan dan rekomendasi Komisi VI DPR RI untuk menyelesaikan masalah ini tanpa ada penundaan lebih lanjut.*













