Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNPANDAN: Ka Kan (Kepala Kantor) Kemenag (kementerian agama) Kab. Belitung H Masdar Nawawi lakukan sosialisasi Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) kepada ASN dan Penyuluh Agama Fungsional se- Kab Belitung pada acara kegiatan pembinaan, yang bertempat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tanjungpandan pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin.

Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi Ajak masyarakat dan seluruh umat beragama untuk ikuti protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Belitung.

Adapun cara yang dilakukan dengan gunakan pola 5 M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kerumunan, dan membatasi mobilitasi dan interaksi.

IMG 20210209 WA0062

Adapun rangkuman isi dari Intruksi Menag R I No 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

*1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

*2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

20210209 171603

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*4. Kepala Madrasah, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*5. Kepala KUA, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*6. Penyuluh Agama, untuk:*
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.*

  • person
  • visibility 69
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Rekomendasi KD-17 Belitong Kaitan Diskusi HJKT ke-188

    Ini Rekomendasi KD-17 Belitong Kaitan Diskusi HJKT ke-188

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle sma
    • visibility 80
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Komunitas Diskusi 17 (KD-17) Belitong kembali menggelar diskusi lanjutan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Tanjungpandan (HJKT) ke-188 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Sekretariat KD-17 Belitong, Jalan Air Serkuk No. 21 RT 28/RW 11, Tanjungpandan, pada Jumat malam, 26 Juni dan 10 Juli 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga 23.15 WIB. Mengusung semangat […]

  • Bupati Beltim Hadiri Rapat Paripurna   Mendengarkan Pidato Kenegaraan RI

    Bupati Beltim Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan RI

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2019
    • account_circle sma
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MANGGAR: Dalam rangka peringatan RI ke 74, Bupati Belitung Timur Yusli Ihza SE mengikuti acara rapat paripurna DPRD Belitung Timur dalam kaitan mendengarkan pidato kenegaraan RI, yang bertempat di ruang sidang DPRD Belitung Timur, pada hari ini Jumat 16 Agustus 2019. Turut hadir, Wakil Bupati Belitung Beltim, Drs Burhanudin, Forkopimda Beltim (jajaran kodim Belitung, Kapolres […]

  • Update Per 20 Juli, Belitung Tambah 1 & Beltim 3 Pasien Positif Covid-19

    Update Per 20 Juli, Belitung Tambah 1 & Beltim 3 Pasien Positif Covid-19

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2020
    • account_circle sma
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kasus covid-19 kembali meruak di pulau Belitong. Dikabupaten Belitung  bertambah satu Pasien positif, yakni pasien 1260. Sedangkan di Kabupaten Beltim  (Belitung Timur) bertambah tiga orang yang terkonfirmasi positif covid-19. Khusus di Kabupaten Belitung, melalui press release pada hari ini, Senin 20 Juli 2020 disampaikan oleh H. Sahani Saleh, S.Sos., selaku Bupati Belitung sekaligus Ketua Gugus Tugas […]

  • LAMBEL Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

    LAMBEL Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle sma
    • visibility 66
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) mengucapkan Selamat Raya Idul Fitri 1443 H. Ja’alanallahu minal aidzin wal faizin. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang. Selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H. Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal aidin wal faizin. Mohon maaf lahir dan batin.

  • Bangun Pariwisata, Perlu Sinergitas Antara OPD, BUMN, BUMD & Pengusaha

    Bangun Pariwisata, Perlu Sinergitas Antara OPD, BUMN, BUMD & Pengusaha

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2019
    • account_circle sma
    • visibility 43
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Anggota DPRD Babel Rudi Hartono berharap ke depannya perlu sinergitas antara semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD dan kalangan pengusaha dalam membangun kepariwisataan Kabupaten Belitung khususnya dan provinsi Bangka Belitung umumnya. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Bangka Belitung dari Dapil Belitung dan Beltim Rudi Hartono, ketika diminta komentarnya dari trawangnews.com menyangkut kegiatan festival […]

  • Sosialisasi Fatwa MUI, LAMBEL Usulkan Fatwa Kelestarian Alam, Adat/Budaya

    Sosialisasi Fatwa MUI, LAMBEL Usulkan Fatwa Kelestarian Alam, Adat/Budaya

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle sma
    • visibility 102
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) menyarankan agar MUI (Majelis Ulama Indonesia) membuat Fatwa tentang Kelestarian Alam,  Adat dan budaya Belitong . Hal ini sangat penting sebagai pondasi Pembangunan Pariwisata Belitong. Hal ini disampaikan Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin saat menghadiri acara pertemuan kaitan sosialisasi Fatwa terkini tahun 2021 berdasarkan hasil ijmak ulama […]

expand_less