Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNPANDAN: Ka Kan (Kepala Kantor) Kemenag (kementerian agama) Kab. Belitung H Masdar Nawawi lakukan sosialisasi Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) kepada ASN dan Penyuluh Agama Fungsional se- Kab Belitung pada acara kegiatan pembinaan, yang bertempat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tanjungpandan pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin.

Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi Ajak masyarakat dan seluruh umat beragama untuk ikuti protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Belitung.

Adapun cara yang dilakukan dengan gunakan pola 5 M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kerumunan, dan membatasi mobilitasi dan interaksi.

IMG 20210209 WA0062

Adapun rangkuman isi dari Intruksi Menag R I No 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

*1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

*2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

20210209 171603

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*4. Kepala Madrasah, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*5. Kepala KUA, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*6. Penyuluh Agama, untuk:*
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.*

  • person
  • visibility 76
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • FLS3N SD/MI Beltim 2026 Jadi Panggung Tumbuhnya Kreativitas dan Keberanian Anak

    FLS3N SD/MI Beltim 2026 Jadi Panggung Tumbuhnya Kreativitas dan Keberanian Anak

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle sma
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MANGGAR: Riuh tepuk tangan bergema di Gedung Auditorium Zahari MZ, Selasa (5/5/2026) pagi. Satu per satu anak-anak naik ke atas panggung, ada yang berlenggak-lenggok menampilkan tari tradisional, menggambar, berdendang, bercerita, hingga menumpahkan imajinasi mereka melalui berbagai karya seni. Di sanalah Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat SD/MI Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun […]

  • Pemkab Beltim Segarkan Organisasi, 48 Pejabat Dilantik

    Pemkab Beltim Segarkan Organisasi, 48 Pejabat Dilantik

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle sma
    • visibility 209
    • 0Komentar

    MANGGAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) kembali melakukan penyegaran organisasi dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 48 pejabat di lingkungan Pemkab Beltim. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan. Pelantikan berlangsung di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim, Jumat (30/6/2026). Sebanyak satu […]

  • Cegah Covid-19, Penyuluh Tunda Kegiatan Lapangan Kaitan dengan Nelayan

    Cegah Covid-19, Penyuluh Tunda Kegiatan Lapangan Kaitan dengan Nelayan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle sma
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Penyuluh Bantu Wilayah Kerja Di Kabupaten menunda seluruh kegiatan dengan pendampingan nelayan dalam berurusan  berbagai kegiatannya. Hal itu diungkapkan salah satu Penyuluh Perikanan Bantu Wilayah Kerja Kecamatan Selat Nasik, Ani Saputra SPI yang dihubungi trawangnews.com. Menurutnya, selama ini nelayan selalu berhubungan dengan penyuluh dalam hal kegiatan adminisrasi dan hal lainnya, maka untuk saat ini […]

  • Kajian Bulanan PK KNPI Usung Peran Pemuda Menuju Pilbup 2018

    Kajian Bulanan PK KNPI Usung Peran Pemuda Menuju Pilbup 2018

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2017
    • account_circle sma
    • visibility 37
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kajian bulanan Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Tanjungpandan, Pada hari ini Senin ( malam Selasa) tanggal 7 agustus 2017 pukul 20.00 sampai dengan 22.00 wib berlangsung hangat dan sukses. Kajian bulanan ini dengan mengangkat tema peran pemuda dalam politik menuju pilbup ( pemilihan bupati) 2018 dengan pemateri Pak Haji Muhtar Motong (Tare). Acara kajian bulanan […]

  • Ramadhan & Idul Fitri, Kemenag Ajak Ormas Islam Ikuti SE Menag No.6/2020

    Ramadhan & Idul Fitri, Kemenag Ajak Ormas Islam Ikuti SE Menag No.6/2020

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle sma
    • visibility 49
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: ka kan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Belitung H. Masdar Nawawi ajak Organisasi keagamaan islam, untuk bersinergi dan bekerja sama khususnya dengan Kementerian Agama untuk mensosialisasikan dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pendemi Wabah Covid-19. […]

  • Hasil RDP, LAMBEL Ajak Masyarakat Kawal Belitung Bersih dari Tambang Laut

    Hasil RDP, LAMBEL Ajak Masyarakat Kawal Belitung Bersih dari Tambang Laut

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle sma
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Bupati, FORKOMINDA, DPRD Kab Belitung bersama Masyarakat dan Adat yang bertempat di gedung DPRD Belitung, terkait aktivitas penambangan TI dilaut, pada kamis 25 Nopember 2021, kemarin, akhirnya diperoleh kesepakatan Pakta Integritas yang bersih dari Tambang Laut. Demikian disampaikan Ketua LAMBEL (Lembaga Adat Belitung) Drs. H Abdul Hadi Adjin kepada […]

expand_less