Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

Kaitan Prokes 5M, Kemenag Belitung Sosialisasi Instruki Menag RI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNPANDAN: Ka Kan (Kepala Kantor) Kemenag (kementerian agama) Kab. Belitung H Masdar Nawawi lakukan sosialisasi Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) kepada ASN dan Penyuluh Agama Fungsional se- Kab Belitung pada acara kegiatan pembinaan, yang bertempat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tanjungpandan pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin.

Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi Ajak masyarakat dan seluruh umat beragama untuk ikuti protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Belitung.

Adapun cara yang dilakukan dengan gunakan pola 5 M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kerumunan, dan membatasi mobilitasi dan interaksi.

IMG 20210209 WA0062

Adapun rangkuman isi dari Intruksi Menag R I No 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

*1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

*2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

20210209 171603

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*4. Kepala Madrasah, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*5. Kepala KUA, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*6. Penyuluh Agama, untuk:*
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

*7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:*
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.*

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serka Anis Setiawan Hadiri Musrenbangdes Penyusunan RKPDes 2027

    Serka Anis Setiawan Hadiri Musrenbangdes Penyusunan RKPDes 2027

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Babinsa Desa Juru Seberang Koramil 414-01/Tanjungpandan, Serka Anis Setiawan, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, yang digelar di Kantor Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Juru Seberang Adriansyah, Ketua […]

  • Babinsa Sertu R. Hutagalung Gelar Komsos dengan Penyuluh pertanian dan Kelompok Tani Karya Sepakat di Desa Air Kelik

    Babinsa Sertu R. Hutagalung Gelar Komsos dengan Penyuluh pertanian dan Kelompok Tani Karya Sepakat di Desa Air Kelik

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle sma
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DAMAR, BELITUNG TIMUR – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan mempererat sinergi dengan masyarakat, Babinsa Desa Air Kelik Koramil 414-05/Kelapa Kampit, Sertu R. Hutagalung melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama penyuluh pertanian dan Kelompok Tani Karya Sepakat di lahan persawahan Desa Air Kelik, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 […]

  • Di Desa Membalong, Babinsa Sertu Ahmad Redi Laksanakan Komsos dengan Petani Sayur

    Di Desa Membalong, Babinsa Sertu Ahmad Redi Laksanakan Komsos dengan Petani Sayur

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    MEMBALONG: Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas wilayah, anggota Koramil 414-04/Membalong, Sertu Ahmad Redi, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos), Selasa (17/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lahan kebun sayur milik warga, Mas Imo, yang terletak di Dusun Membalong, Desa Membalong, Kecamatan Membalong. Komsos dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Kunjungan Ketua IAD Babel: Supervisi dan Pemberian Makanan Bergizi untuk Anak Stunting di Belitung Timur

    Kunjungan Ketua IAD Babel: Supervisi dan Pemberian Makanan Bergizi untuk Anak Stunting di Belitung Timur

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle sma
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MANGGAR: Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Ny. Melda Teguh Darmawan, melakukan kunjungan kerja ke Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Belitung Timur (Beltim). Kegiatan supervisi ini bertujuan memperkuat pelaksanaan kinerja organisasi IAD di daerah tersebut. Dalam kunjungan ini, tim IAD Babel juga melaksanakan program sosial berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak stunting di […]

  • Babinsa Sertu Suprapto Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa 2027 Di Ibul

    Babinsa Sertu Suprapto Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa 2027 Di Ibul

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    BADAU: Babinsa Desa Ibul, Sertu Suprapto, anggota Koramil 414-01/Tanjungpandan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Aula Kantor Desa Ibul, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Rabu (17/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Badau Danu Manggara, Ketua BPD Rosidi beserta […]

  • Ngopi & Guring Singkong, Wadah Perubahan Belitung Gelar “Begalor”: Soroti Lima Bulan Berjalan Pemerintahan Baru

    Ngopi & Guring Singkong, Wadah Perubahan Belitung Gelar “Begalor”: Soroti Lima Bulan Berjalan Pemerintahan Baru

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Suasana hangat, akrab, dan penuh semangat mewarnai diskusi santai bertajuk “Begalor” yang digelar Grup Wadah Perubahan Belitung. Bertempat di Jalan A. Yani Dalam, Tanjungpandan, ditemani aroma kopi hitam dan gurihnya singkong goring, diskusi ini jadi ajang berkumpulnya para pemerhati daerah untuk “ngalor-ngidul” seputar arah pembangunan Belitung ke depan. Meski dalam balutan kelakar dan […]

expand_less