Home / Bangka Belitung / Kalapas Akan Optimalkan Peran PKBM Pengayoman Dalam Pembinaan WBP
IMG-20201128-WA0001
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH

Kalapas Akan Optimalkan Peran PKBM Pengayoman Dalam Pembinaan WBP

Bagikan :

TANJUNGPANDAN: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan bersama Dikdikbud (Dinas Pendidikan &  Kebudayaan) Kabupaten Belitung siap bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya mereka yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Layanan tersebut akan diberikan dalam melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C serta kegiatan – kegiatan lain yang bersifat Peningkatan kompetensi dan skill.

Hal ini ditegaskan dalam Kunjungan Dindikbud Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Dalam kunjungan tersebut, Kadis Dikbud Kabupaten Belitung Junaidi, S.Pd didampingi Sekretaris Dikbud Juhri, S.Pd.I, SH memberikan masukan – masukan kepada Pihak Lapas dalam mengembangkan PKBM Pengayoman sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku.

Kepada Media Sabtu (28/11) Kasi Binapi Giatja Heri, S.AP sekaligus Ketua PKBM Pengayoman Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik masukan – masukan yang disampaikan dari pihak Dikbud Kabupaten Belitung.

Dirinya menyadari bahwa selama ini banyak kekurangan terkait manajerial dalam pengelolaan PKBM Pengayoman di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Dengan adanya penekanan bahwa Dinas Pendidikan siap membantu dalam mengoptimalkan PKBM Pengayoman ini, dirinya Optimis PKBM Pengayoman dapat Optimal kembali dalam memberikan Layanan Pendidikan secara khusus bagi WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Kadis Dikbud Kabupaten Belitung Junaidi, S.Pd didampingi Sekretaris Dikbud Juhri, S.Pd.I, SH bersama Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan bahwa Layanan Pendidikan merupakan Hak bagi Narapidana, sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat 1 Huruf c yang berbunyi : Narapidana Berhak mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran. PKBM Pengayoman ini adalah solusi untuk memberikan Pendidikan yang setara bagi WBP sehingga ijazah yang mereka terima nantinya. Hasil koordinasi kita bersama Dinas Pendidikan, bahwa PKBM Pengayoman ini adalah PKBM Khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat yang menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, jadi kita tidak melayani Kegiatan diluar Lapas, Jelas Romiwin.

Seraya menegaskan, bahwa Pengurus PKBM Pengayoman merupakan Pegawai Aktif di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan tidak melibatkan pihak luar. Sehingga apabila ada di masyarakat yang mengaku sebagai Pengurus PKBM Pengayoman dan membuat Kegiatan atas nama PKBM Pengayoman itu adalah Penipuan dan Bukan menjadi Tanggung Jawab Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kalau ada yang menjanjikan bisa mengurus Ijazah dengan memberikan sejumlah uang, saya minta agar masyarakat melaporkan kepada Pihak Yang berwajib. Karena, Dinas Pendidikan sudah menegaskan bahwa Operasional Kegiatan PKBM Pengayoman ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

“Kita sudah sepakat bersama Dinas Pendidikan akan mengoptimalkan bersama – sama PKBM Pengayoman ini agar dapat memberikan peran sesuai dengan yang diharapkan. Kita akan kembalikan Fungsi dan Peran PKBM Pengayoman Lapas ini sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan,” tutup Kalapas.*Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan