SURABAYA: Komisi 3 DPRD Kabupaten Belitung kembali kaji banding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 13 Februari 2020.
Acara ini dipimpin Ketua DPRD Belitung Ansori (PDI Perjuangan), Ketua Komisi 3 DPRD, Mahyudin (Hanura) yang didampingi Wakil ketua komisi 3 Idrianto (Golkar), Sekretaris Komisi 3 Hilman (NasDem), anggota terdiri dari Sylpana (PDI-P), Prayitno Catur Nugroho (PPP), Rusdianto (PKS), Syukri Gumay (Demokrat). Sedangkan pendamping dari sekretariat DPRD Belitung diantaranya Nazuri S.IP, dan Indra S.Sos.

Sementara dari Dinas KUMPTK Belitung diwakili Kabid Naker Budi Swasta SIP. Selain itu, hadir Wakil PN/PHI Kota Surabaya Widayati, SH,MH. yang didampingi hakim adhoc PHI Surabaya.
Adapun kunjungan ini dalam rangka audensi berkenaan dengan pembentukan pengadilan hubungan industrial (PHI) di kabupaten Belitung.
Hasil dari tindaklanjut kajian banding di PHI Kabupaten Gersik dan Kota Surabaya ini direncanakan pada bulan depan akan diagendakan Lembaga DPRD dan OPD terkait di kabupaten Belitung dan Beltim akan konsultasi dan audiensi ke Mahkamah Agung RI.

Memang saja, saat ini terdapat 431 perusahaan di Pulau Belitong terdiri dari 351 Kabupaten Belitung dan Kabupaten Beltim 80 perusahaan.
Mengingat kondisi demikian, layaknya dibentuk PHI di Kabupaten Belitung. Apalagi di pasal 55 dan 59 dalam undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial ketenagakerjaan.
Dan seperti diketahui, di pulau Belitong (Belitung dan Beltim) setiap kali berurusan penyelesaian HI harus ke pangkalpinang hingga menyita waktu dan biaya. *trawangnews.com












