SIJUK: Bertempat di kantor Desa Terong, 12 Maret 2020, digelar kegiatan pembekalan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pembangunan yang bertempat di kantor Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Hadir pada acara tersebut TAID (Tenaga Ahli Infrastruktur Desa) Kabupaten Belitung Asteriyadi ST, TAPP (Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif) Faul Kurniawan ST, PDTI (Pendamping Desa Teknik Infrastuktur) Kecamatan Sijuk Dena Amadea Devina ST, PLD (Pendamping Lokal Desa) Iryani. babinkamtibmas Desa Terong, Kades Terong Suhaimi, BPD Desa Terong.
Sedangkan Narasumber pada acara kegiatan perbekalan adalah Edi Junaidi S.Si, dari Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) kecamatan Sijuk dan Dena Amadea Devina ST, yang merupakan Pendamping Desa Teknik Infrastuktur Kecamatan Sijuk.
Adapun kegiatan pembekalan ini dilakukan dalam rangka kegiatan sosialisasi pada peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/ jasa di desa.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pengadaan barang/ jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan melalui swakelola sepanjang pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui swakelola berapapun nilai pekerjaan tersebut.
Selain itu dalam peraturan LKPP, pengadaan melalui penyedia dapat apabila sebagian atau seluruhnya tidak dapat dilakukan melalui swakelola.
Dari hasil pemaparan kegiatan pembekalan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pembangunan di desa ditekankan kepada swakelola dalam pengerjaan pembangunan desa.
Selain sosialisasi dalam kegiatan pembekalan ini juga disampaikan teknis pelaksanaan dan alur pembuatan SPJ. *trawangnews.com