TANJUNGPANDAN: Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan acara berupa Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjunpandan, Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WIB.
Adapun kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini adalah sebagai amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PERMENPANRB) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Adapun dalam acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Instansi antara lain Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjungpandan, Bank BRI Tanjungpandan, Satuan Lalu Lintas Polres Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, dan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Belitung;
Adapun Forum Konsultasi Publik ini diadakan dengan maksud untuk mengidentifikasi permasalahan yang dapat menghambat dalam pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung dalam hal ini berupa pelayanan Tilang dan Penyelesaian Pemasalahan terkait perbedaan antara Besaran Denda Tilang yang ditetapkan oleh Pihak Kepolisian dan telah disetorkan ke Rekening Tilang Nasional dengan besaran Denda Tilang yang diputuskan oleh Pengadilan Kelas II Tanjungpandan sehingga untuk kedepannya tidak menjadi tunggakan dari Kejaksaan Sebagai Eksekutor dalam setiap Putusan Pidana.
Selain itu, acara ini juga diselenggarakan sebagai bentuk penguatan kerja sama (sinergitas) antara Kejaksaan Negeri Belitung, Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungpandan dan Polres Belitung dalam rangka meningkatkan serta memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat khususnya dalam Pelayanan Tilang, Pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat akan mengedepankan SOP yang telah ada dengan meningkatkan standar pelayanan dan efisiensi sehingga dapat meningkatkan kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Publik yang telah diberikan. *Pers Release Kejaksaan Negeri Belitung.