TANJUNGPANDAN: Terkait dengan hari raya idul Adha 1441 H, pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020, Kemenag Belitung ajak kegiatan Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, dengan berpedoman pada surat kementerian Agama RI berdasarkan Surat Edaran Menag 18 Tahun 2020.
Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H Masdar Nawawi ungkap bahwa penyembilihan hewan korban harus berpedoman pada surat kementerian Agama RI berdasarkan Surat Edaran Menag 18 Tahun 2020 hal ini adalah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dan aman dari covid-19.
Kata Masdar, penyembelihan kurban, menurut menag, dilaksanakan disemua daerah, kecuali pada tempat tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh penerintah daerah/gugus tugas daerah.
Penyembelihan hewan kurban, lanjut Masdar, juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Penyembelihan hewan kurban ini dilakukan dilapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut.
Khusus untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotonfan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Penerapan kebetsihan personal panitia meliputi
1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jslur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
2. Panitia yang berada di area penyembelianndan penangganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker,pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, mulut, dan telingga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.*