TANJUNGPANDAN: Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H Masdar Nawawi lakukan pembinaan kepada 163 Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan di kabupaten Belitung dan kaitan pemberian Bansus (bantuan khusus) Covid-19 ke 163 Pondok Pesantren, MADIN (Madrasyah Diniyah) & TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran) yang bertempat di ruang Sidang Kantor Kementerian Agama Kab Belitung
Adapun Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan di kabupaten Belitung diantaranya 7 Pimpinan Pondok Pesantren, 11 Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 145 Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an se Kabupaten Belitung, Kakan Kemenag di dampingi Kasubag TU Taba S.Pdi dan Kasi Pendi Pontren Drs H Huziadi.
Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi ungkapkan bahwa Pembinaan ini di laksanakan sehubungan ke tiga lembaga tersebut menerima bantuan Operasional Dana Sosial dalam rangka Pandemi Covid – 19 dari Kementerian Agama Pusat atas usulan Kementerian Agama Kab. Belitung Tahun 2020 dari 163 lembaga dengan total bantuan sebesar Rp. 2.170. 000.000.
Adapun dari Rp. 2.170. 000.000 dengan nilai masing masing diantaranya bantuan operasional untuk Pondok Pesantren BOP nya Rp. 40.000.000./per ponpes, Madrasah Diniyah sebesar Rp. 10.000.000 per Madin dan Taman Pendidikan Al Quran Rp. 10.000.000.- per TPA. Untuk penyaluran dana bansos tersebut langsung di tranfer dari Kemenag Pusat up Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ke Lembaga Pendidikan Keagamaan Ponpes, Madin dan TPA masing masing 163 tersebut melalui BNI Cabang Tanjungpandan.
Masdar sampaikan bahwa bahwa bantuan ini sangat penting diberikan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran covid 19 di Kab. Belitung khususnya.
Adapun bantuan ini kata masdar diperuntukan dan dapat digunakan kepada 3 komponen diantaranya untuk Pembiayaan Operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam Madrasah Diniyah Takmiliyah ( MDT) seperti pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, pembiayaan membayar listrik, air , keamanan dan untuk pembiayaan honor pendidik dan tenaga kependidikan.
Masdar sebut bahwa penerima bantuan ini untuk segera membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang sudah di terima tersebut guna di sampaikan kepada Kementerian Agama Pusat Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten Belitung paling lambat akhir Desember 2020.
Diakhir sambutannya, Masdar menyampaikan kepada penerima bansos ini bahwa kementerian agama tidak punya hutang dengan pimpinan lembaga keagamaan di kabupaten Belitung ini yang perlu dibayar karena itu saudara saudara tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada kami di kemenag ini.
“Manfaatkan lah dana ini untuk kebutuhan operasional sebagaimana yang sudah saya sampaikan tadi pinta masdar,” katanya.
Sementara itu, untuk pembinaan kegiatan ini dibagi menjadi 5 kali pertemuan karena memakai aturan protokol kesehatan.*