PANGKALPINANG: Pangkalpinang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Sabtu (16/9), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023-2043 di Balai Pengayoman Kantor Wilayah pada Kamis lalu.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi produk hukum daerah adalah salah satu tugas Kanwil Kemenkumham, yang melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. “Terima kasih kepada jajaran Pemkab dan DPRD Bangka Selatan yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel,” kata Kakanwil Harun.
Harun menjelaskan bahwa materi Raperda RTRW Bangka Selatan akan diharmonisasikan dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi Babel, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bangka Selatan, Ami Prionggo, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang RTRW menjadi salah satu prioritas dalam mendukung pembangunan di Bangka Selatan. Namun, ia mengungkapkan kendala dalam proses penyusunan karena Raperda RTRW Provinsi belum selesai.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda yang disesuaikan dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Terkait dengan capaian harmonisasi di Kabupaten Bangka Selatan, Kadivyankumham Eva Gantini menyampaikan bahwa sampai saat ini Kantor Wilayah telah melakukan sebanyak 4 (empat) harmonisasi Raperda dan 2 (dua) harmonisasi Raperkada.
Dengan upaya harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat mendukung pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Dari Pemkab Bangka Selatan, turut hadir Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, Denny, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.*