PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus 2024, di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024). Acara ini mengusung tema “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Sinergi Penegakan Hukum di Sistem Peradilan Pidana dan Mencegah Overcrowding di Lapas/Rutan di Bangka Belitung”.
Rapat yang dihadiri oleh pimpinan aparat penegak hukum dari berbagai instansi di Babel ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus pidana, dengan fokus mencegah terjadinya kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, hingga 1 Oktober 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 273.541 orang, melebihi kapasitas yang seharusnya hanya menampung 143.879 orang. Di Babel sendiri, kapasitas hanya 1.364 orang, namun dihuni oleh 2.808 orang. “Kami telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 402 orang dan cuti bersyarat kepada 315 orang sebagai langkah mengatasi overcrowding,” jelas Harun.
Ketua Pengadilan Tinggi Babel, M Suwidya, menekankan bahwa narkotika dan pencurian adalah dua jenis tindak pidana yang paling berkontribusi pada overcrowding. Sebagai solusi, Pengadilan Tinggi menerapkan restorative justice, terutama untuk kasus ringan dengan kerugian korban di bawah Rp 2.500.000 atau di bawah upah minimum provinsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M Teguh Darmawan, menambahkan bahwa restorative justice telah membantu mengurangi kepadatan di Lapas, terutama dalam kasus narkotika, dengan syarat pelaku tidak terkait dengan sindikat.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertadana, menegaskan bahwa pencegahan overcrowding juga dilakukan dengan upaya preventif di masyarakat, salah satunya dengan kehadiran polisi untuk mencegah tindak pidana.
Selain itu, Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Babel mencapai 24 ribu orang. Untuk mengatasi hal ini, penyalahguna yang tidak terhubung dengan jaringan narkotika dapat direhabilitasi.
Rapat ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antar instansi penegak hukum di Babel, serta memastikan penerapan restorative justice yang konsisten di seluruh lembaga terkait, demi mencegah overcrowding di Lapas dan Rutan.*