Ketua Baznas Belitung Firmansyah Ungkap Rahasia Mengurangi Pajak PPh 21 Lewat Zakat

Zakat memiliki peran strategis sebagai pengurang Pajak Penghasilan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat," ujar Firmansyah.

TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung, Firmansyah, mengungkapkan bahwa membayar zakat dapat menjadi kunci untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan atau PPh 21.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/11), Firmansyah menjelaskan bahwa Baznas, sebagai lembaga pemerintah non-struktural, memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola zakat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.

“Zakat memiliki peran strategis sebagai pengurang Pajak Penghasilan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 22 UU tersebut, zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pasal 23 ayat 1 dan 2 kemudian mengatur bahwa Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setor zakat kepada muzakki, yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Firmansyah juga merinci landasan hukum lainnya, termasuk UU No 36 Tahun 1983 tentang Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib.

“Para muzakki perlu memahami bahwa bukti setor zakat rutin dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011,” tambahnya.

Firmansyah mengajak para muzakki untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat. “Urusan dunia dan akhirat dapat berjalan seiring. Segera tunai zakat, jangan lagi ditunda-tunda. Tunaikan zakat di kantor Baznas Belitong,” pungkasnya.*